Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang

Tarif Kapal di Batam, Tanjungpinang dan Karimun Resmi Naik

66
0
Tarif Kapal Kepri
Kapal angkutan penumpang bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Tarif kapal di Provinsi Kepri berubah usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Perubahan tarif transportasi laut antar pulau itu sudah ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Dalam keterangan resminya, Gubernur Kepri menyatakan bahwa kenaikan tarif kapal ini telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepri.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Penyesuaian tarif transportasi laut di Kepri ditetapkan Gubernur Ansar melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1065 Tahun 2022 Tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dikeluarkan pada Jumat (9/9/22) di Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA : Tarif Kapal di Kepri Naik hingga 20 Persen

Ansar menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.

“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” kata dia.

Berikut daftar tarif kapal terbaru di Kepri usai kenaikan harga BBM:

  • Dari Sri Bintan Pura (Tanjungpinang) menuju Telaga Punggur (Batam) ditetapkan Rp69.000.
  • Tanjungpinang menuju Tarempa (Anambas) Rp542.000.
  • Tanjungpinang menuju Jagoh Rp216.000.
  • Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp220.000.
  • Dari Batam (Sekupang) menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp103.000.
  • Batam menuju Jagoh sebesar Rp294.000.

BACA JUGA : Jadwal Berangkat dan Harga Tiket Kapal Roro Batam ke Tanjung Uban Bintan 2022

Kata Gubernur Kepri, penyesuaian tarif kapal ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi bersama para pengusaha transportasi laut, disepakati bahwa kenaikan tarif kapal tidak lebih dari 20 persen. Pertemuan itu dihadiri oleh KSOP/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, PT. ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepulauan Riau, DPD ORGANDA Kepulauan Riau, DPD PELRA KEPRI-RIAU, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA Batam, dan Jasa Raharja Kepri.

Dari pertemuan tersebut telah disepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi. (jlu)