Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah telah memutuskan pemberlakuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Tarif baru iuran BPJS Kesehatan sudah diputuskan oleh pemerintah. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021.

Penyesuaian tarif jaminan kesehatan publik ini mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Pemerintah berharap, kenaikan iuran ini dapat mengatasi defisit anggaran di BPJS Kesehatan.

artikel perempuan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

“Mengingat kesepakatan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan Kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020,” kata anggota DJSN, Muttaqien di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :

Ia menegaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran JKN dan KDK serta penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

Muttaqien menyatakan, bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

“Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun,” ujarnya.

Daftar iuran BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.