

Barakata.id, Batam – Tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim Batam menerima penghargaan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Ketiga petugas itu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui bandara pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
Piagam penghargaan itu diserahkan
oleh Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Elfi Amir, didampingi Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) BP Batam, Suwarso di Ruang Dharma Wanita Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (10/9/20).
Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya, Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Keamanan Penerbangan Rudi Richardo, Kepala Otoritas Bandara II Medan, Kepala Bandara Dabo Singkep Andy Hendra, General Manager AirNav Cabang Batam, dan jajaran BUBU Hang Nadim Batam, serta perwakilan petugas Avsec Hang Nadim Batam.
Baca Juga :
* Reza Artamevia Positif Konsumsi Sabu
* BNNP Kepri Musnahkan 15 Kilogram Sabu
Adapun tiga petugas yang menerima penghargaan tersebut adalah Agung Sofyan, Mega Rama Dika, dan Tiar Riska Ulina.
Mereka dianggap berprestasi dalam melaksanakan tugas sebagai petugas keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di area Security Check Point 2 Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.
Saat penyerahan penghargaan, Elfi Amir mengatakan bahwa para penjahat narkoba masih memandang bandara sebagai jalur yang potensial untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Karena itu, ia sangat mengapresiasi kinerja petugas Avsec BUBU Hang Nadim dalam menggagalkan penyelundupan. Bukan hanya sekali, petugas di Bandara Batam sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkoba yang akan melewati Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Penghargaan ini merupakan arahan langsung dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. Tadinya beliau ingin memberikan langsung penghargaan ini, tapi berhalangan hadir. Intinya, kita semua mengapresiasi petugas Avsec Bandara Hang Nadim yang telah berprestasi dalam menggagalkan penyelundupan sabu ini,” kata Elfi Amir.
“Kami turut bangga atas prestasi yang dicapai oleh Bandara Hang Nadim. Semoga prestasi ini dapat dicontoh oleh bandara-bandara lainnya di Indonesia,” sambung dia.
Elfi Amir mengatakan, untuk mencegah penyelundupan narkoba memang sangat sulit, sehingga diperlukan keahlian khusus.
‘Sekali lagi kami ucapkan selamat dan terima kasih kepada petugas avsec yang menerima penghargaan ini. Tetap semangat dan tetap menegakkan prosedur demi keamanan dan keselamatan penerbangan,” katanya.
Elfi Amir juga menyampaikan, dengan adanya temuan di Bandara Hang Nadim, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Edaran untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan kepada siapa saja, baik itu masyarakat maupun pejabat, yang memasuki kawasan bandara dan hendak melakukan penerbangan.

Di tempat yang sama, Direktur BUBU Hang Nadim dan TIK BP Batam, Suwarso pun turut mengapresiasi dan keberhasilan petugas Avsec dalam menggagalkan upaya penyelundupan sabu.
Suwarso mengatakan, penghargaan ini akan terus memotivasi para petugas avsec untuk bekerja lebih baik dan terus bekerja pada koridor tugas pokok dan fungsi.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang terus memantau kinerja kita dalam menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan Bandara Hang Nadim Batam,” kata Suwarso.
Penyelundupan sabu pegawai Kemenhub
Untuk diketahui, penyelundupan sabu yang digagalkan petugas Avsec Bandara Hang Nadim adalah kasus yang melibatkan oknum pegawai Kemenhub pada Sabtu (22/8/20) lalu.
Baca Juga :
* Bandara Hang Nadim Bakal Dibikin Mal Seperti Singapura
* Penumpang dari Indonesia Boleh Transit di Bandara Changi
Oknum pegawai Kemenhub berinisial M itu ditangkap bersama seorang wanita muda berinisial R. Mereka hendak terbang menuju Surabaya.
Saat diperiksa, pelaku menyembunyikan sabu itu di celana dalam, betis hingga dalam sepatu.
Kasus ini sedang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Saat ini, kasusnya sedang tahap melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan.
*****
Editor : Yuri B Trisna