
Barakata.id, Tanjungpinang – Sebanyak 58 orang warga negara asing (WNA) asal Cina mengajukan perpanjangan izin tinggal di Pulau Bintan. Mereka terpaksa minta penambahan masa tinggal karena khawatir dengan virus corona yang sedang mewabah di negaranya.
Dari 58 pengajuan tersebut, sebagian sudah dikabulkan oleh Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
“Sebagian lagi masih proses,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Irwanto Suhaili di Tanjungpinang, akhir pekan lalu.
Baca Juga :
Khawatir Corona, Wisman Cina di Bintan Perpanjang Izin Tinggal
Ia mengatakan, pengajuan perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa diberikan hingga akhir Februari 2020. Selanjutnya, pemohon dapat mengajuukan kembali kepada pihak Imigrasi.
“Kami berikan perpanjangan izin tinggal sesuai kondisi,” ujar Irwanto.
Baca Juga :
Waspada Corona, Bintan Tolak Kedatangan Kapal Pesiar Tak Sesuai Rute
Ia menjelaskan, 58 WNA asal Cina yang minta penambahan izin tinggal itu ada yang statusnya wisatawan, juga ada yang sebagai pekerja di sejumlah perusahaan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
“Yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal itu, rata-rata bekerja di Bintan,” katanya.
Selanjutnya, jumlah TKA di Pulau Bintan