Tak Perlu Tunggu 3 Bulan, Penyintas Covid-19 Bisa Divaksin Lebih Cepat

98
0
Suntik Vaksin
Ilustrasi. (F: Pexels)
DPRD Batam

Barakata.id, Kesehatan- Penyintas Covid-19 kini bisa divaksin lebih cepat setelah sembuh. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Dalam SE itu disebutkan penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 bisa disuntik vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuth dan hasil swab nya negatif.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Aturan baru membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Baca Juga:

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Dia mengatakan, data terkait efikasi dan kemanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli.

Salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujarnya, dikutip dari kemkes.go.id, Minggu (3/10/21).

Berdasarkan data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Baca Juga:

Berdasarkan kajian tersebut disebutkan bahwa penyintas Covid-19 dengan keparahan penyakit ringan hingga sedang dapat divaksin lebih cepat setelah sembuh, yakni dengan jarak waktu minimal 1 bulan usai dinyatakan negatif.

Sedangkan untuk penyintas dengan tingkat keparahan penyakit berat, vaksinasi memang baru bisa diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh. (asrul)