Beranda Kepulauan Riau

Tak Pakai Masker di Batam Denda Rp250 Ribu: Direm Rudi, Digas Syamsul

248
0
Denda Masker Batam
Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengenakan masker kepada warga yang terjaring razia protokol kesehatan di wilayah Tiban, Sekupang, Batam, Sabtu (3/10/20) malam. (F: barakata.id/istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pemerintah Kota Batam mengaktifkan lagi pemberian denda bagi warga yang tidak memakai masker. Dendanya mulai dari kerja sosial hingga administratif dengan nilai yang paling ringan sebesar Rp250 ribu.

Pemberian sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan bervariasi. Pertama, warga akan diberi teguran, lalu membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kedua, warga dihukum kerja sosial seperti membersihkan area publik dan lainnya. Ketiga adalah sanksi administratif berupa denda. Besarnya berbeda antara perorangan dengan badan usaha.

Untuk warga perorangan yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker bisa didenda uang sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk badan usaha atau pengelola tempat usaha akan didenda hingga Rp4 juta dan yang terberat adalah dicabut izin usahanya.

Kewajiban memakai masker beserta sanksi-nya itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam. Perwako itu ditandatangani oleh Wali Kota Batam, M Rudi yang kini sedang cuti mengikuti Pilkada 2020 sebagai Calon Wali Kota Batam.

Ketentuan itu efektif berlaku mulai hari Rabu, 9 September 2020. Sejak Perwako itu diteken Rudi, Tim Satpol PP dibantu TNI dan Polri rutin melakukan razia ke sejumlah tempat-tempat keramaian. Lokasi yang sudah didatangi tim terpadu di antaranya, Pasar Botania 1, Pasar Mega legenda, Pasar Mitra Raya, Pasar Pujabahari, Kuliner Mega Legenda, SP Plaza dan Bengkong Center.

Hingga kini, hampir 500 warga Batam sudah terjaring razia itu lantaran tidak menggunakan masker. Oleh tim terpadu, para warga yang terjaring razia itu hanya diberi teguran serta membuat pernyataan tidak mengulang perbuatannya.

Mengapa tidak ada yang didenda Rp250 ribu?

Baca Juga :

Denda ditunda oleh Rudi

Sehari sebelum meneken Perwako 49/2020 itu, Rudi mengatakan, aturan ini dibuat untuk meningkatkan kedisiplinan warga agar mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran dan penularan virus corona. Selain masker, setiap orang juga diharuskan menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Semua ini dilakukan semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi,” ujar Rudi di Batam Centre, Selasa (8/9/20).

Rudi menegaskan, Perwako tentang penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan sudah gencar disosialisasikan pemerintah ke seluruh penjuru di Batam. Selama delapan hari masa sosialisasi, aparatur pemerintahan terus bergerak melakukan sosialisasi Perwako tersebut.

Karena itu, Rudi meminta semua pihak, baik perorangan maupun tempat usaha dan perkantoran agar mematuhi aturan tersebut. Ia berharap, penerapan aturan ini dapat menghambat laju penyebaran virus corona di Batam.

“Kalau kita semua disiplin, mudah-mudahan Covid-19 di Batam cepat sirna, dan kita semua bisa kembali hidup normal,” kata dia.

Namun, keputusan Rudi sudah berubah cepat. Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi denda berupa uang belum diberlakukan.

Rudi beralasan ia tak ingin menambah beban warga di tengah sulitnya kondisi di masa pandemi. Ia bilang, meski denda uang tidak diterapkan tapi Perwako tetap dijalankan.

Di banyak tempat seperti media sosial, pemberitaan mengenai pemberlakukan denda ini memang menjadi pisau bermata dua bagi Rudi. Sebagian warga mendukungnya, tapi juga ada yang mencaci maki dan menduga pemerintah mau mengambil untung dari denda yang diberlakukan tersebut.

“Saya sudah perintahkan kita penindakan disiplin saja, sanksinya nggak usah dulu,” kata Rudi usai membuka Batam Batik Festival Week, Rabu (9/9/20) sore.

Rudi mengaku dirinya ingin melihat dulu situasi perkembangan penindakan disiplin tersebut. Dia berharap dengan teguran masyarakat bisa patuh pada protokol kesehatan.

“Saya tak mau beratkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :

Perubahan sikap Rudi mendapat sorotan dari banyak pihak. Ia dianggap tidak tegas, dan hanya ingin meraih simpati warga karena akan mencalonkan kembali sebagai Wali Kota Batam di Pilkada 2020.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto misalnya. Ia menyayangkan penundaan pemberian denda bagi warga yang tak pakai masker di Batam meski sudah masuk kategori melanggar protokol kesehatan.

“Namanya Perwako itu harus dijalankan. Jangan cuma membuat tapi akhirnya tak dijalankan,” katanya, Jumat (11/9/20).

Budi mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan bahwa Perwako itu jangan hanya dibuat, tapi harus direalisasikan dengan kesungguhan.

“Ya (pelanggaran) peraturan itu kan harus ada sanksi, nah kalau tidak ada apa namanya? Pemerintah dalam hal ini Wali Kota Batam inkonsisten,” kata dia.

Denda diaktifkan oleh Syamsul Bahrum

 

Setelah ribut-ribut soal denda tak pakai masker di Batam sedikit reda, Rudi pun cuti untuk mengikuti Pilkada 2020. Posisinya kemudian digantikan oleh Syamsul Bahrum sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam pada 26 September 2020.

Syamsul Bahrum bukan orang baru di lingkungan masyarakat Kota Batam. Sebelum menjabat sebagai Asisten II di Pemprov Kepri, pria berambut plontos itu lama mengabdi di Pemko Batam sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan.

Sejak ditunjuk menjadi Pjs Wali Kota Batam, Syamsul langsung aktif turun ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Itu memang menjadi salah satu tugas pokoknya; menekan laju penyebaran Covid-19 di Batam.

Tak puas hanya dengan razia dan memberi teguran tertulis karena masih sering mendapati warga tak disiplin memakai masker, pada 1 Oktober 2020, Syamsul Bahrum menandatangani Instruksi Wali Kota Batam Nomor 2 Tahun 2020. Ini mirip dengan Perwako 49/2020.

Baca Juga :

Bedanya, Syamsul Bahrum mengaktifkan kembali pemberlakukan denda administratif berupa uang bagi warga dan badan usaha yang melanggar protokol kesehatan. Pemberian denda tak pakai masker di Batam yang sebelumnya direm oleh Rudi, kini digas oleh Syamsul.

Syamsul mengatakan, sebenarnya Perwako 49/2020 sudah dijalankan dengan baik melalui pendekatan persuasif kepada masyarakat. Tapi menurut dia, Pemko Batam butuh Intruksi Wali Kota untuk lebih mempertegas Perwako tersebut.

Dengan ditekennya Istruksi Wali Kota Batam Nomor 2/2020, Syamsul pun meminta Kepala Satpol PP Batam, Salim agar tegas menegakkan aturan. Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Satpol PP melibatkan instansi terkait termasuk TNI dan Polri.

“Saya telah mendapat data dari Salim, sejauh ini ada 500-an yang melanggar dan diberi teguran lisan, tertulis hingga dihukum secara sosial membersihkan fasilitas umum. Selanjutnya, jangan takut, mainkan Rp250 ribu (denda administrasi),” tegas Syamsul Bahrum.

Menurut Syamsul, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara masif oleh semua pihak supaya pandemi Covid-19 di Batam dapat teratasi.

“Saya sudah mendesain, kalau bisa ada aturan jangan membeli dari pedagang yang tidak memakai masker. Karena uang dan barang dalam aktivitas jual beli juga bisa menjadi media penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

*****

Editor : Yuri B Trisna