Home Batam Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Pelaku Penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago Ditetapkan Tersangka

Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Pelaku Penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago Ditetapkan Tersangka

113
Ustaz Abu Syahid Chaniago
Ustaz Abu Syahid Chaniago saat.diserang oleh pelaku di Masjid Baitul Syakur Jodoh, Kota Batam pada Senin (20/9/2021). F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam –  Penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang menetapkan pelaku penyerangan terhadap Ustaz  Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitul Syakur, Jodoh, Kota Batam pada Senin (20/9/2021) sebagai tersangka.

Berdasarkan rekomendasi Dokter Spesialis Kejiwaan RSBP, pelaku diketahui bernama Hamdan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa setelah dilakukan tes.

artikel perempuan

“Hasil pemeriksaan dari Dokter Spesialis Kejiwaan RSBP Batam, palaku dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan,”   ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Detik-detik Ustaz Abu Syahid Chaniago Diserang oleh Seorang Pria di Masjid Baitussyakur Batam

Kombes Harry mengatakan, Dokter spesialis kejiwaan telah merekomendasikan pelaku untuk dapat dilanjutkan kasus hukumnya. Sehingga kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia tak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan,” ujar Kombes Harry.

Kabid Humas menambahkan, memang pada tahun 2018 lalu, pelaku pernah dirawat di RSJ Aceh, namun yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja.

Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal (21/9/2021) karena ada dua alasan sehingga dilakukan penahanan.

Baca juga: MUI Kota Batam Mengutuk Keras atas Penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitul Syakur

Yakni Alsan subyektifnya dijelaskan Harry, dikhawatirkan pelaku mengulangi perbuatannya sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Sedangkan alasan obyektif, pasal yang dipersangkakan termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 huruf B KUHAP.

Atas perbuatannya, lanjut Kabid Humas, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 4 Jo 352 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 11.15 WIB pelaksanaan kegiatan pengajian zikir Bismillah di Masjid Baitul Syakur, Jodoh bersama Ustz Abu Syahid Chaniago.

Sesaat kemudian, sang Ustaz yang sedang memberikan tausyiah diserang oleh seorang pria tak dikenal. Akibatnya, Ustaz mengalami luka memar dibagian rahang.

Baca juga: Ustazah Ternama Arab Ditangkap Gegara Berdakwah dan Mengajar Alquran di Rumah

Akibat peristiwa yang dialami oleh Ustaz Abu Syahid Chaniago, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam pun mengutuk keras atas penyerangan tersebut.

Ada empat poin pernyataan yang disampaikan MUI Kota Batam atas tindakan brutal oleh pelaku terhadap Ustadz Abu Syahid Chaniago.

Dua dari empat poin diantaranya, Pertama, MUI Kota Batam mengutuk keras terjadinya peristiwa penyerangan kepada Ustadz Abu Syahid Chaniago saat menyampaikan taushiya di Masjid Baitul Syakur, Jodoh pada Senin 20 September 2021.

Kedua, MUI Kota Batam mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku penyerangan tersebut dan menegakkan hukum seadil-adilnya. (Ali)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!