Barakata.id – Bulan Juli mendatang menjadi tahun ajaran baru bagi para siswa untuk tahun ajaran 2020/2021. Baik itu pendidikan anak usia dini (PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Namun demikian berdasarkan panduan yang disusun dari hasil kerjasama antar kementerian, tak semua siswa bisa belajar di sekolah.
“Untuk daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim seperti yang dilansir dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi itu disusun bersama secara virtual melalui webinar pada Senin (15/6/20) oleh Kemendikbud, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Komisi X DPR RI.
Baca Juga :
6 Poin Keputusan Wali Kota Batam Terkait Libur Sekolah
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” lanjut Nadiem.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota. Sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Sedangkan peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau tetap harus dilakukan secara ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga :
Siswa Belajar di Rumah, Bukan Liburan Apalagi Keluyuran
Persyaratan kedua, adalah pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui anak-anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegasnya.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkanpembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
****