Home Kepulauan Riau Susi Pimpin Pengejaran 7 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna

Susi Pimpin Pengejaran 7 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna

231
DPRD Batam

Natuna – Armada TNI Angkatan Laut, KRI Usman Harun mendeteksi ada tujuh kapal perikanan asing di laut Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada 15-16 April 2019. Tujuh kapal berbendera China itu diduga melakukan kegiatan ilegal fishing.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Suherman mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang berada di Natuna langsung turun dalam operasi pengejaran tujuh kapal tersebut.

artikel perempuan

KRI Usman Harun lantas menghentikan dan petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambiq serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan,” katanya dalam rilis yang diterima barakata.id, Jumat (18/4/19).

“Dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia,” kata Agus.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.

Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta

Sanksi lebih berat dapat dijatuhkan jika kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Selain hukuman penjara maksimal enam tahun, juga ada denda paling banyak Rp20 miliar.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.