Beranda Urban Ekonomi

Subsidi Pulsa Rp150 Ribu hanya untuk Mahasiswa Negeri

114
0
Ilustrasi. Berdasarkan KMK No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, hanya mahasiswa negeri yang dapat subsidi pulsa Rp150 ribu. (F: Freepik)
DPRD Batam

Barakata.id- Subsidi pulsa hingga Rp150 ribu hanya untuk mahasiswa kampus negeri. Subsidi ini merupakan bantuan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Dalam KMK tersebut dikatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mahasiswa mendapatkan subdisi pulsa untuk membeli kuota atau paket data. Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan tak semua mahasiswa bisa dapat subsidi itu.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ,” kata Rahayu, Minggu (6/9/20) dikutip dari detikcom.

Baca Juga:
PNS Dapat Biaya Pulsa hingga Rp400 Ribu

Selain harus mahasiswa negeri, subsidi pulsa ini juga akan diberikan jika mahasiswa tersebut mengikuti belajar mengajar secara online.

Saat ini proses pencairan subsidi dana untuk pulsa ini sudah berlangsung. Pencairannya dilakukan bertahap dan dijadwalkan akan sampai 31 Desember 2020 mendatang.

Perlu diketahui, program subsidi pulsa ini beda dengan yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab, bantuan subsidi kuota data yang diberikan Kemendikbud selain untuk mahasiswa juga untuk dosen dan siswa.

Kendati demikian Rahayu memastikan subsidi pulsa untuk mahasiswa ini tak akan dobel. Artinya yang sudah dapat subsidi kuota dari Kemendikbud tak akan dapat subsidi dari Kemenkeu.

“Itu bisa disortir karena kan KPA (kuasa pengguna anggaran)-nya sama,” tuturnya.

Baca Juga:
Mantap, Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja Lanjut Sampai 2021

Bantuan subsidi pulsa ini juga diberikan kepada PNS. Besarannya untuk PNS bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

Biaya paket data dan komunikasi itu dapat diberikan kepada pegawai, jika dalam tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

KMK itu juga menyebutkan masyarakat bisa dapat bantuan pulsa juga, besarnya Rp150 ribu. Syaratnya masayarakat ini terlibat dalam kegiatan secara online isidentil.

****

Editor: Asrul R