Beranda Urban Nusantara

STNK Mati 5 Tahun Data Dihapus Polisi

93
0
Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. F Humas Polri.
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Data kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat dapat dihapus oleh petugas kepolisian.

Data terhapus jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Data kendaraan akan dihapus petugas kepolisian, melalui sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI). 

Baca juga : 5 Cara Mengurus STNK Hilang, Tak Pakai Mahal

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi. Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol, Yusri Yunus, saat rapat analisis dan evaluasi (Anev), yang salah satunya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor. 

Penghapusan ini telah diatur oleh Undang-Undang. Yusri mengatakan penghapusan identitas kendaraan bermotor ada di pasal 74, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Aturan juga mengatur mengenai permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” ujar Yusri. 

Baca juga : Polisi Mulai Menerapkan BPKB Pakai Chip di 2023

Para pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan tersebut, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak. 

Yusril mengatakan jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.