Beranda Kepulauan Riau

Status Hukum Nurdin Basirun Diumumkan Hari Ini

481
0
Rencara Pembangunan Jembatan Batam Bintan Oleh Jokowi
Gubernur Kepri Nurdin Basirun (tengah) dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi menemui Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Batam, beberapa waktu lalu.
DPRD Batam

Tanjungpinang – KPK terus menelusuri keterlibatan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjaring OTT terkait izin lokasi reklamasi, Rabu (10/7/19) malam. Status hukum Nurdin Basirun akan diumumkan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, pihaknya melakukan OTT di Kepri setelah mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukkan pada kepala daerah di Kepri.

Selain uang 6.000 dolar Singapura, KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain.

Baca Juga : KPK OTT Gubernur Kepri, Ada Uang 6.000 Dolar Singapura

Terkait status Gubernur Kepri, Febri mengatakan masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan status menjadi tersangka.

“Besok (hari ini) akan disampaikan dalam jumpa pers tentang status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan,” katanya, tadi malam.

Mapolres Tanjungpinang dijaga ketat

Mapolres Tanjungpinang ramai didatangi warga yang ingin mengetahui pemeriksaan Gubernur Kepri yang terjaring OTT KPK, Rabu (10/7/19) malam.

Selain Nurdin, ada lima orang lain yang terkena OTT, dan sejak malam tadi mereka diperiksa di Mapolres Tanjungpinang mulai pukul 21.30 WIB. Sejak informasi OTT itu beredar, Mapolres Tanjungpinang langsung ramai didatangi wartawan dan beberapa tokoh masyarakat serta sejumlah PNS Pemprov Kepri.

Jumlah orang yang mendatangi Mapolres Tanjungpinang terus bertambah, sehingga beberapa personel polisi ditugaskan khusus untuk menjaga pintu masuk.

Baca Juga : Zonasi Sekolah Berantakan, Gubernur Kepri Pasang Badan

Informasi dari sumber di dalam, ada enam orang yang sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas dari tim penindakan KPK. Mereka yang diperiksa terdiri dari unsur: kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, dua staf dinas dan satu pihak swasta.

Petugas KPK juga menemukan uang sebesar 6.000 dolar Singapura yang diduga akan diberikan pihak swasta kepada kepala daerah berkaitan dengan izin reklamasi tersebut.

Suasana di Mapolres Tanjungpinang saat pemeriksaan enam orang yang terjaring OTT KPK, Rabu (10/7/19) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini sedang ada pemeriksaan dari tim KPK di ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Tapi saya tidak tahu soal apa, dan bukan kapasitas saya untuk menyampaikan. Tolong teman-teman mengerti, dan bisa bersabar untuk kepastian informasinya,” katanya kepada wartawan

*****