Beranda Kepulauan Riau Batam

Standar Pelayanan Kota Batam Masuk 10 Daerah Kota Terbaik, Rudi: Terus Layani Masyarakat

97
0
Wali Kota Batam Muhammad Rudi Batam
Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Batam.

Di bawah pimpinan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Batam masuk 10 daerah kota terbaik penerapan SPM triwulan 1 pada tahun 2022 tingkat nasional hasil dari Monitoring dan Evaluasi Pelaporan SPM berbasis E-SPM oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga: 4.217 RT/RW dan 344 Posyandu se-Batam Terima Insentif dari Pemprov Kepri, Total Rp6,78 Miliar

“Alhamdulillah, peningkatan pelayanan terus dilakukan. Ini adalah komitmen sebagai pemerintah untuk terus melayani masyarakat,” kata Rudi, Senin (18/7/2022).

Adapun, 10 daerah terbaik Nasional selain Batam yakni Bontang, Yogyakarta, Surabaya, Surakarta, Palangkaraya, Magelang, Bekasi, Pekalongan, dan Sungai Penuh.

Selain tingkat Kota, apresiasi serupa juga disampaikan untuk 10 provinsi terbaik dan kabupaten terbaik secara nasional.

Batam masuk 10 daerah kota terbaik penerapan SPM
10 daerah kota terbaik penerapan SPM.

Dari data Kemendagri tersebut, di tingkat Kepri, hanya Batam yang yang masuk 10 daerah terbaik penerapan SPM triwulan 1 pada tahun 2022 tingkat nasional.

“Yang menilai langsung dari Kemendagri. Semoga ke depan, pelayanan untuk masyarakat di Batam terus meningkat,” tegas Rudi.

Rudi menambahkan, capaian tersebut juga tak lepas dari ikhtiar para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Ia bersyukur, ikhtiar selama ini ada hasilnya.

Baca juga: Imunisasi Anak di Galang Batam Capai 97 Persen

“Pencapaian SPM ini tidak mudah, butuh komitmen dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Perencanaan daerah mencakup 6 (enam) bidang yang menjadi bahan evaluasi laporan SPM yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan bidang sosial.

Pelaksanaan SPM sesuai dengan Permendagri 59 Tahun 2021 bahwa pelaporan pelaksanaan penerapan SPM dilaporkan per triwulan melalui aplikasi, selain dilaporkan pada 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Untuk diketahui, Rudi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam itu memang menaruh perhatian lebih terhadap standar pelayanan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Baca juga: Pemko Batam Raih Anugerah Lembaga Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik se-Indonesia

“Kami akan terus berkomitmen agar masyarakat Kota Batam mendapatkan layanan dengan mutu pelayanan prima,” katanya.

Komitmen yang kuat dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi serta dukungan dari seluruh tim penerapan SPM inilah merupakan faktor utama pencapaian yang diraih setelah bekerja secara optimal mengawal pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi SPM ini.

“Jangan berpuas diri, terus tingkatkan pelayanan agar dari tahun ke tahun makin baik,” pesan Rudi bagi ASN Pemko Batam.