
Dalam postingan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PMK 06/PMK.03/2021 tidak akan mengubah atau berdampak pada harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.
“Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” tulis Sri Mulyani.
Di bagian akhir atau halaman keenam, Sri Mulyani pun menulis dengan hurup kapital yang berbunnyi:
PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN.
KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI-MARI KITA BASMI BERSAMA!
Baca Juga : Kabar Gembira, Sri Mulyani Bakal Beri Cuti Iuran Jamsostek
Postingan Sri Mulyani banyak mendapat aneka respon dari netizen. Seperti biasa, ada yang mendukung dan ada yang mengkritisi.
“Bu bu. Kayak tidak tahu dengan prilaku distributor, mana ada distributor mau rugi? Tetap bebannya pada konsumen. Beli pulsa Rp50, dapetnya Rp35. Gk beda dgn beli pulsa listrik, beli Rp50 dapatnya 35,” tulis @samo_Indonesia.
“ya harga ke konsumen bisa jadi dinaikkan sama penjual pulsanya kelleeeuusss, sekali lagi mohon wakaf ya buuu..” kata akun @fadli.ach.
Dari puluhan ribu komentar, tak sedikit pula warganet yang menggoda atau memberi komentar dengan kata-kata lucu.
“Ibu jam segini belum tidur? Lagi ngitung pajak ya?” tulis akun @dinothemongz.
“Cewe kalau jam segini ngetik panjang begini. Kelar hidup lw,” sambung @evan_asher.
Postingan lengkap Sri Mulyani soal pajak pulsa dll