

Barakata.id, Blitar – Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Blitar mendapat pengarahan tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Blitar.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Izul Mahrom, pada Selasa (22/3/2022) di Hotel Grand Masion II, Kecamatan Kanigoro, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya membayar PBB P2 kepada warga masyarakat selaku Wajib Pajak atau WP.
Izul menyebut, di tahun 2021 total pendapat asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar mencapai Rp408 miliar dengan komposisi lain-lain PAD yang sah 66,8 persen, pajak daerah 25,8 persen, retribusi daerah 6,9 persen dan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebanyak 0,5 persen.
Baca juga : Langka Migor, DPRD Kabupaten Blitar Minta Pemkab Blitar Lebih Gencar Gelar Operasi Pasar
“Sementara pada sisi pajak daerah yang memberikan kontribusi terbesar ada pada pajak penerangan jalan sebesar 40 persen, PBB-P2 sebesar 29 persen dan PBHTB sebesar 24 persen,” terang Izul dalam sambutannya.
Dihadapan pemungut pajak, Izul menegaskan untuk pengelolaan pajak daerah di kabupaten Blitar khususnya PBB-P2 masih perlu ditingkat. Kata dia, nantinya Indikator keberhasilan itu dapat dilihat dari nilai piutang dan data base PBB-P2 setiap tahunnya.
Kemudian menurutnya, keberhasilan pengelolaan pajak daerah yang perlu diperkuat agar meningkat yakni penguatan dasar hukum dan kelembagaan, data base PBB-P2, SDM pengelola, pelayanan dan low enforcement atau penegakan hukum kepada penunggak pajak.
Baca juga : Pemkab Blitar Gelar Musrenbang Serentak, Ada 225 Usulan dari Kecamatan Kademangan
“Untuk itu, di tahun 2022 telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Blitar No 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Pemungutan PBB-P2, Perbup No 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Perlunasan PBB-P2, dan Perbup No 14 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2,” kata Izul.
Lebih lanjut, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Lintang mengungkapkan, bahwa di tahun 2021 lalu pendapatan dari PBB-P2 Kabupaten Blitar menargetkan sebesar Rp27,3 milyar. Sampai dengan akhir tahun 2021, realisasinya bisa mencapai Rp31,1 milyar atau sebanyak 114 persen, sehingga surplus sebesar Rp3,8 milyar.
“Sedangkan di tahun 2022 ini, pendapatan PBB-P2 Kabupaten Blitar ditargetkan sebesar Rp40,3 milyar. harapannya, sebelum akhir jatuh tempo pembayaran, realisasinya bisa tercapai 100 persen,” pungkasnya.
(adv/kmf/jun).