Beranda Urban Nusantara

Soal Dugaan Pungli Dana Stimulan Korban Gempa, Begini Tanggapan BPBD Kabupaten Blitar

47
0
Tanggapan BPBD Kabupaten Blitar
Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar Ivong Berttyanto (tengah), saat mendampingi Bupati Blitar Rini Syarifah dalam kegiatan distribusi bantuan logistik terhadap korban terdampak Angin Kencang di Dusun Termas, Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, pada Senin, 14 Juni 2022 lalu. (foto : dok/BPBD Kabupaten Blitar)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa bantuan stimulan untuk masyarakat yang terdampak gempa bumi di tahun 2021 lalu diduga dijadikan bancakan oleh Lima oknum perangkat Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasinya mereka memungut dana bantuan tersebut sebesar 10 persen dari penerima bantuan dengan dalih kesepakatan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga: Diduga Pungli Stimulan Korban Gempa, Lima Oknum Perangkat Desa di Blitar Dijemput Polisi

Parahnya lagi, ada yang namanya tim pelaksana desa yang bertugas mengerjakan, menalangi, membantu membuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ) bagi rumah-rumah terdampak yang bakal menerima bantuan.

Padahal sebelumnya, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar Ivong Berttyanto mengatakan sudah mewanti-wanti kepada pihak desa penerima untuk tidak memungut sepeserpun saat pihaknya memberikan sosialisasi mekanisme proses pencairan.

“Dari awal bulan Maret kemarin sudah saya sampaikan, desa, tidak berhak meminta atau memungut serupiah pun dari warga yang mendapatkan dana bantuan. Sebab, sepenuhnya untuk masyarakat,” kata Ivong kepada barakata.id melalui sambungan telepon dua hari yang lalu.

Kemudian Ivong menegaskan, bahwasannya seluruh pertanggungjawaban baik itu penggunaan dan laporannya, itu semua menjadi tanggungjawab penuh penerima bantuan. Pasalnya, dana tersebut ditransfer by name by address.

“Jadi kalau ada yang memotong atau meminta bagian, jelas itu tidak diperkenankan dengan dalih apapun,” singkatnya.

Baca juga: Gubenur Khofifah Minta Pemkab Blitar Segera Bantu Korban Gempa

Terakhir Ivong berharap, desa hanya sebagai fasilitator dalam hal ini. Karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya menjadi pelayan masyarakat. Seandainya terjadi hal-hal yang melawan hukum, itu sudah bukan menjadi kewenangannya.

Sekedar informasi, berdasarkan sumber dari mantan Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, bahwa keseluruhan bantuan dana rekontruksi rumah warga yang terdampak gempa bumi di tahun 2021, Kabupaten Blitar mendapatkan bantuan sebesar Rp20.815.000.000, meliputi rehab ringan, sedang dan berat. (jun)