Beranda Urban Nusantara

SMSI-LPDS Sepakat Tingkatkan Kualitas Media Siber

92
0
SMSI-LPDS
Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana bersama Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan SMSI, M Nasir di Sekretariat LPDS, Jakarta, Selasa (18/2/20). SMSI dan LPDS sepakat akan meningkatkan kualitas media siber melalui pelatihan-pelatihan. (F: IST)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) sepakat menjalin kerja sama untuk menjaga dan meningkatkan kualitas media siber atau online. Peningkatan kualitas itu bisa dilakukan dari tulisan, konten hingga pemahaman hukum pers.

“Kami siap kerja sama untuk menjaga dan meningkatkan kualitas karya-karya jurnalistik di media siber,” kata Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana saat pembahasan kerja sama dengan SMSI yang diwakili Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan SMSI, M Nasir.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam pertemuan yang dihelat di Sekretariat LPDS, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2) kemarin, Hendrayana menyatakan SMSI punya kekuatan untuk meningkatkan kualitas media siber di Indonesia.

Baca Juga :
Media Siber Punya Peran Penting Tangkal Hoax dan Paham Radikal

Sebagai organisasi yang menaungi ratusan perusahaan pers online (siber), yang tersebar hampir di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia, SMSI punya peranan penting untuk menjaga independensi sekaligus mutu produk-produk jurnalistik yang dihasilkan media online.

Kerja sama LPDS- SMSI akan dilakukan khusus di bidang pendidikan dan pelatihan jurnalistik dalam platform media siber. Pelatihan yang diberikan berupa penyegaran kembali bagaimana menulis berita yang baik dengan kesadaran logika yang benar, menyiapkan konten berita yang menarik, serta meningkatkan kesadaran hukum pers dalam setiap melakukan kegiatan jurnalistik.

Hendrayana menegaskan, kegiatan pelatihan dan pendidikan itu berbeda dengan uji kompetensi wartawan/jurnalis, yang mengukur profesionalitas wartawan. Pelatihan dengan SMSI akan dilakukan menyeluruh sebagai sebuah perusahaan pers.

Manajer Program LPDS, Indria Prawitasari menambahkan, SMSI bisa saja menyertakan anggotanya ikut dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LPDS.

Baca Juga :
Kemah dan Workshop Jurnalisme Lingkungan AJI Batam, Menulis untuk Masa Depan Bumi

Namun, perusahaan tempat wartawan yang akan ikut uji kompetensi itu tetap harus berbadan hukum. Hal itu sudah digariskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Selain itu, perusahaan pers-nya harus pula sudah terverifikasi Dewan Pers. Ini persyaratan penting bagi wartawan yang mau ikut uji kompetensi,” kata Indria Prawitasari.

*****