Barakata.id, Batam – Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai hari libur cuti bersama. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020.
Penjelasan tentang SKB tiga menteri tersebut bisa dilihat pada situs jdih.menpan.go.id. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
“Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip barakata.id, Selasa (27/10/20).
Dengan adanya libur pada tanggal 28 dan 30 Oktober itu, maka pegawai pemerintah akan mendapatkan libur total selama lima hari.
Rinciannya, tanggal 28 dan 30 Oktober adalah libur cuti bersama, tanggal 29 Oktober libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SWA, serta libur hari Sabtu dan Minggu (tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020).
Dwi mengatakan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.
Ia mengatakan, dengan adanya cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata.
Baca Juga :
- Libur Panjang, Pergi ke Zona Merah Wajib Lapor
- Libur Panjang? Ini Tips Staycation Agar Tetap Asyik
- Libur Panjang, Pedagang Sembako Jangan Mainkan Harga
Terkait libur panjang ini, Presiden Joko Widodo mengimbau agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif Covid-19.
“Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19,” ujar Presiden Jokowi, pada keterangan persnya.
Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut, dan akan bepergian diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menegaskan agar masyarakat menghindari kerumunan demi mencegah munculnya klaster baru penyebaran virus corona.
*****
Editor : YB Trisna