Beranda Kepulauan Riau Batam

Simpan Sabu dan Ekstasi, Dua Warga Batam Masuk Sel

179
0
Sabu dan Ekstasi Batam
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan tim Polda Kepri dari dua tersangka GJE dan S. (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Dua warga Kota Batam dijebloskan ke penjara Polda Kepri lantaran memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kedua pria itu ditangkap oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di waktu dan tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kedua tersangka berinisial GJE (40) dan S (47). Tersangka GJE adalah warga Perumahan Villa Windsor Jodoh sedangkan S beralamat di Kampung Belimbing, Sei Panas.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kedua tersangka ini diamankan petugas pada Selasa tanggal 16 Maret 2021 sore,” kata Harry yang didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (22/3/21).

BACA JUGA : Semakin Nekat, Sabu Batam Dikirim Pakai Ekspedisi

Harry menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Selasa (16/3/21) pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya, Batam.

“Pelaku diamankan oleh tim saat berada di kamar 414 Hotel Batam Star. Dari hasil pemeriksaan tim menemukan 17 butir narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tissue,” katanya.

Setelah mengamankan GJE, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi yakni S yang berada di Parkiran Hotel Namii. Dari tersangka S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir ekstasi.

Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja. Selanjutnya, tim mengembangkan penyidikan hingga ke rumah GJE di Villa Windsor.

Di sini, polisi menemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram narkotika jenis sabu.

“Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, tim kemudian membawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri di Nongsa, Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah 462 butir pil ekstasi dan satu gram narkotika jenis sabu,” sambung Harry.

BACA JUGA : Bawa Sabu, Pria Asal Batam Lolos X-Ray di Dua Bandara, Ditangkap di Tegal

Harry mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka GJE diketahui sebagai residivis di kasus narkotika pada tahun 2011. Saat ini tim terus melakukan pengembangan kasus ini.

Atas perbuatannya memiliki sabu dan ekstasi, kedua warga Batam itu diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Harry Goldenhardt.

*****

Editor : YB Trisna