Barakata.id, Malaysia – Gara-gara menyimpan video mesum di handphone (HP), seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman denda sebesar 2.686 dolar AS atau sekitar Rp37 juta oleh Pengadilan Magistrate, Kuala Lumpur. Pria bernama See Foo Honong tersebut menjadi tertuduh dan dinyatakan bersalah karena menyimpan lebih dari 50 video lucah di dalam iPhone X miliknya.
Dalam persidangan yang digelar di kompleks Mahkamah Kuala Lumpur itu, See Foo Honong yang berusia 36 tahun mengakui kesalahannya ketika jaksa membacakan dakwaan di depan Hakim Nur Farahahin Razian.
Baca Juga : Ada 113 Video Mesum Vina Garut di Ponsel Tersangka
Dilansir dari AsiaOne, Jumat (1/11/19), menurut lembar tagihan ditemukan 55 video seks di iPhone X di cabang Old Town White Coffe, Jalan Radin Bagus, Bandar Baru Sri Petaling pada 25 Oktober 2019. Dalam surat dakwaan, pemilik toko ponsel di Malaysia itu didakwa dengan hukuman penjara maksimum tiga tahun atau denda sebesar 2.686 dolar AS.
See Foo Honong bahkan terancam dijatuhi hukuman kedua-duanya yaitu penjara dan denda, jika ia gagal membayar denda tersebut.
Menurut pernyataan, saat itu polisi dan petugas dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) pergi untuk melihat cabang White Town White Coffe. Petugas datang untuk menyelidiki di bawah pelanggaran yang terkait dengan konten yang dilarang untuk distribusikan.
Selama penyelidikan, pihak berwenang menyita telepon dan menemukan 55 video lucah di telepon setelah dilakukan analisis forensik pada teleponnya milik Lihat Foo Honong.
Baca Juga : Siswi SMP Diperkosa 12 Remaja, Videonya Viral di Sosmed
Pengacara pria itu mencoba meminta hukuman yang lebih ringan, karena ini merupakan pelanggaran pertama terdakwa. See Foo Honong juga harus memenuhi kebutuhan keluarganya dan mengaku tidak akan mengulanginya lagi.
Usai perdebatan dalam sidang yang alot, Hakim kemudian menghukumnya dengan kurungan 3 bulan. Dengan catatan, jika Foo Honong gagal membayar denda.
*****