Beranda Kepulauan Riau

Sidang Nurdin Basirun: Dua Saksi Ahli Sebut Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang

9022
0
DPRD Batam
Kuasa Hukum Nurdin Basirun
Andi Asrun, Pengacara Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun menyebut tidak ada unsur perbuatan korupsi dalam pemberian urunan atau sumbangan pejabat/kepala dinas untuk kegiatan ibadah atau sosial Nurdin Basirun.

Masih di dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum Nurdin Basirun meminta pendapat hukum Zaenal Hoessein tentang sumbangan kepala dinas atau pejabat untuk membantu dalam kegiatan keagamaan dan sosial.

Menjawab hal itu, Firman Wijaya menjelaskan tentang syarat terjadinya tindak pidana, khususnya mengenai gratifikasi atau suap. Ia menegaskan, suap adalah tindakan memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu terkait dengan jabatan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Yang penting faktanya ada, masa yang berniat untuk kepentingan ibadah dijadikan perbuatan melawan hukum. Terkecuali ada perintah atasan yang menyimpang dan merugikan negara, sehingga timbullah unsur melawan hukum,” ujarnya.

Di luar arena sidang, Andi Muhammad Asrun mengatakan, keterangan saksi ahli Zaenal Arifin Hoessein telah mendudukkan persoalan sesungguhnya tentang “Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut” sebagai tindakan diskresi Gubernur untuk menarik investasi masuk Kepri.

Karena terlalu lama bila harus menunggu lahirnya Perda RZWP3K yang telah memakan waktu sekitar dua tahun proses pembahasan di DPRD Kepri.

“Penerbitan Izin Prinsip tersebut telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Gubernur oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Andi.

Kemudian mengenai keterangan Ahli Hukum Pidana, Firman Wijaya menegaskan bahwa pemberian bantuan kepada fakir miskin dan anak yatim tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi. Karena tidak ada motif mendapatkan keuntungan bagi Gubenur Kepri yang secara langsung ataupun tidak langsung mengumpulkan dana dari para Kepala SKPD Pemprov Kepri.

Baca Juga :
Nurdin Basirun Akan Operasi Pembuluh Darah di RSPAD Jakarta

Kecuali Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Perhubungan yang tidak pernah memberikan uang santunan tersebut.

“Saat memberikan keterangan, para kepala SKPD mengaku menyaksikan langsung pemberian uang mereka itu memang jatuh kepada tangan masyarakat yang membutuhkan. Dengan keterangan saksi ahli tersebut kiranya dapat memperjelas kasus posisi Nurdin Basirun, sehingga mendapatkan keadilan dalam proses hukum saat ini,” ujar Andi.

Setelah mendengarkan keterangan dua saksi ahli itu, Ketua Majelis Hakim, Yanto yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan.

Pada sidang selanjutnya, JPU KPK juga meminta kebijaksaan majelis hakim untuk membacakan kesaksian Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir yang berhalangan hadir, karena sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang.

****

Sumber : JPNN