Beranda Kepulauan Riau

Sidang Nurdin Basirun: Dua Saksi Ahli Sebut Tak Ada Penyalahgunaan Wewenang

9022
0
DPRD Batam
Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Kompas.com)

Ia menegaskan, apabila kepala daerah melampaui wewenang, produk hukumnya bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apakah keputusan tersebut memenuhi syarat atau tidak, karena melalui pengujian di PTUN juga akan diketahui apakah pejabat berwenang memenuhi syarat atau tidak untuk membuat keputusan tersebut.

Zainal menuturkan, kewenangan bisa dialihkan karena diskresi tertentu, karena kewenangan atribusi terkait perizinan adalah memberikan persetujuan. Ia menjabarkan, izin prinsip merupakan bagian dari proses untuk mendapatkan proses perizinan selanjutnya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Karena izin prinsip bukan dikeluarkan oleh pejabat yang mendapat delegasi tetapi adalah pejabat berwewenang. Artinya adalah izin prinsip yang sudah diterbitkan tidak serta merta dapat dijalankan.

“Dalam hal ini tidak ada penyalahan kewenangan soal penerbitan izin prinsip oleh gubernur sebagai kepala daerah, karena dia merupakan pemegang wewenang atribusi. Seperti orang mengurus paspor, nomor antrean yang didapat seumpama izin prinsip untuk mendapatkan paspor,” katanya memberikan contoh.

Baca Juga :
Dukung Kegiatan Nurdin Basirun, Kepala BPKAD Kepri Serahkan Rp55 Juta

Zainal melanjutkan, meskipun masalah perizinan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan dibebankan pada satu organ atau dinas, faktanya tetap tidak bertentangan dengan kewenangan, kepala daerah bisa membuat keputusan tertentu. Organ yang diberikan untuk melaksanakan kewenangan yang diatur lewat Pergub memang sudah mengikat.

Tetapi prinsip UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, izin itu yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

“Pergub tidak akan membatasi kewenangan kepala daerah. Meskipun proses dan prosedur melalui organ tertentu. Artinya sah-sah saja kepala daerah kembali mengambil alih kewenangan tersebut pada situasi tertentu,” ujarnya lagi.

Setelah PH Nurdin Basirun melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberi pertanyaan kepada masing-masing saksi ahli.

JPU KPK mempertanyakan apakah organ pelaksana tidak memiliki kewenangan konstitutif?

Mengenai hal itu, jawab Zainal, organ yang mendapat delegasi tidak punya kewenangan untuk menerbitkan produk hukum, tetapi muaranya tetap kepada pemegang atribusi.

“Delegasi yang diberikan oleh wewenang atribusi bukan final,” kata dia.

Hakim Ketua Yanto juga bertanya kepada saksi ahli. Apakah produk hukum bisa dibatalkan ketika terjadi kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara?

Menjawab pertanyaan majelis hakim itu, Zainal mengatakan, jika memang persoalannya mal adminitrasi maka bisa dibatalkan. Sepanjang tidak menguntungkan individu tertentu atau pihak lain.

Tak mau ketinggalan, Nurdin Basirun juga meminta penjelasan dari ahli administrasi negara tersebut. Mantan Bupati Karimun itu mengatakan, sebagai gubernur, ia menjalankan kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah bertanggung jawab bagaimana meningkatkan investasi, memberikan kepastian hukum. Karena penyediaan lapangan pekerjaan adalah tugas pokok dari pemerintah daerah.

Nurdin menjelaskan, Kepri adalah salah satu Provinsi Kepulauan. Namun dalam hal pemanfaatan ruang laut, Kepri masih terganjal dengan regulasi.

Baca Juga :
Pengacara: Pemprov Kepri Tak Pernah Peduli dengan Nurdin Basirun

Hal itu disebabkan karena tak kunjung rampungnya Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Dalam hal ini, kami membuat kebijakan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin prinsip yang diterbitkan juga merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan, bahwa 10 persen kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi, seperti pariwisata,” ujarnya.

“Lokasi yang kita terbitkan sesuai dengan tapak design dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” sambung Nurdin.

Mantan Bupati Karimun itu melanjutkan, bahwa dalam Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintah, itu merupakan kewenangan atributifnya kepala daerah.

“Sepanjang keputusan yang dibuat untuk kepentingan pelayanan masyarakat, pembangunan dan berkaitan dengan kesejahteraan sosial,” ujar Zainal Arifin menjawab pertanyaan Nurdin.

Selanjutnya, sumbangan kepala dinas bukan korupsi..