

Barakata.id, Jakarta – Harga mobil baru berbagai merek bakal turun mulai Maret 2021. Hal itu sebagai imbas dari pemberlakuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor 0 persen.
Selama ini, tarif PPnBM mobil baru mulai dari 10% atau lebih. Pemerintah berharap, dengan insentif pajak mobil baru 0 persen ini maka konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat.
Sekaligus pula meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.
BACA JUGA : Catat, Ini Daftar Harga Mobil Baru Termurah di Indonesia
Insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen ini rencananya berlaku selama 3 tahap dalam waktu 9 bulan. Tahap pertama insentif 100 persen atau dengan kata lain tarif pajak PPnBM mobil baru bakal 0 persen.
Sedangkan tahap kedua, ada potongan 50 persen tarif PPnBM mobil baru. Lalu pada tahap ketiga, potongan tarif PPnBM mobil baru sebesar 25 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif penurunan PPnBM ini untuk kendaraan di bawah 1500 cc yakni kategori sedan dan 4×2.
BACA JUGA : Beli Mobil Bekas di Tahun Baru? Ini Tipsnya Biar Tak Salah Pilih
Relaksasi pajak mobil baru 0 persen akan diberikan kepada mobil penumpang 4×2 termasuk sedang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dengan Tingkat Kandungan Lokal Dlam Negeri (TKDN) 70 persen.
Dengan begitu hanya kendaraan yang berasal dari pabrikan yang memiliki fasilitas perakitan di Indonesia yang bisa menikmati insentif tersebut. Artinya, tidak semua harga mobil akan turun.
Daftar 21 mobil yang diprediksi turun harga