Beranda Urban Ekonomi

Siapa Pekerja yang Dapat Bantuan Rp600.000, Apakah Kamu Masuk Kriteria? Cek di Sini

6954
2
BLT Pekerja Tahap 3
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Program bantuan Rp600.000 untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (27/8/20). Setelah dirilis, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pekerja penerima bantuan.

Total bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp2,4 juta untuk 4 bulan. Rencananya, pencairan akan dilakukan dua kali dimana sekali pencairan sebesar Rp1,2 juta.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Bantuan atau subsidi Rp600 ribu ini diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini disebut BP Jamsostek. Namun, tak semua karyawan yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pengiriman bantuan Rp600.000 itu dibagi dalam dua batch. Pada batch pertama dikirim ke 2,5 juta orang penerima bantuan.

Nah, siapa pekerja yang berhak mendapat bantuan ini?

Baca Juga :

Menaker Ida Fauziyah: Bantuan Rp600.000 untuk Pekerja Dicairkan Besok

Subsidi Pekerja: Sudah Senang, Pencairan Malah Ditunda

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, syarat pertama yang berhak menerima adalah pekerja Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini syarat yang harus terpenuhi oleh calon penerima bantuan Rp600 ribu, serta cara mengeceknya.

Syarat :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BP Jamsostek.

4. Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.

5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

7. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Baca Juga :

Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair Besok

Mau Subsidi Rp2,4 Juta, Segera Setor Norek ke BPJS TK

Cara mengecek :

1. Melalui SMS ke nomor 2757. Namun sebelumnya, peserta harus mendaftarkan diri dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP dan tanggal lahur dan nomor peserta.

2. Karyawan juga dapat langsung mengecek ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.

Perlu diingat, untuk mendapatkan BLT Rp600 ribu ini, nomor rekening karyawan yang akan menerima bantuan juga harus terdaftar di BP Jamsostek.

*****

Editor : YB Trisna

2 KOMENTAR

  1. Bagai mana yang kena pengurang di pabrik2 alias nganggur karna dampak cocok 19..
    Semua kartu peserta BPJS di putus dari perusahaan.
    Apakah dapat???
    Tolong di pikirkan.!!!

Komentar ditutup.