Barakata.id, Batam – Banyak yang mengira kalau ganti nama di rekening atau meteran listrik itu susah. Padahal tidak, caranya sangat mudah.
Hingga saat ini masih banyak pelanggan bright PLN Batam yang meteran atau rekening listriknya, menggunakan nama developer atau pengembang.
Hal ini dikarenakan, saat pengajuan penyambungan listrik, rumah masih dalam kondisi kosong dan proses pemasaran oleh developer.
Hal inilah yang menyebabkan nama di rekening listrik tercatat nama developer.
Pelanggan bright PLN Batam mesti segera mengajukan permohonan balik atau ganti nama di rekening atau meteran listrik tersebut.
Baca Juga :
- Waspada Penipuan! PLN Batam Tak Menjual Aksesoris Kelistrikan
- Listrik Padam, PLN Batam Gerak Cepat Atasi Gangguan Teknis
Hal ini untuk legalitas kepemilikan dan memudahkan sejumlah kegiatan yang membutuhkan persyaratan rekening bright PLN Batam.
Cara balik nama ini sangat mudah. Plt Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 sampai 2 jam saja.
“Pastinya semua persyaratan lengkap,” ujarnya.
Konsumen datang ke kantor pelayanan Bright PLN Batam sesuai daerah tempat tinggalnya. Berikut lokasinya:
- Area Pelayanan Batam Centre
- Area Pelayanan Nagoya
- Area Pelayanan Tiban
- Area Pelayanan Batu Aji
- Area Pelayanan Pelanggan Prima
Ada pun persyaratan yang dibutuhkan adalah:
Untuk Perorangan:
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport
- Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa di atas Materai jika diwakilkan
Untuk Badan Usaha:
- Mengajukan Surat Permohonan
- Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
- Bukti kepemilikan persil
- Fotokopi Rekening Listrik terakhir
- Surat Kuasa di atas materai jika diwakilkan.
Baca Juga :
- Daya Listrik Surplus, PLN Batam Siap Dukung Pertumbuhan Investasi Batam-Bintan
- DISTRIBUSI LNG: PGN Akan Bangun Tiga Hub LNG demi Pasok Gas ke Pembangkit PLN
Rincian Biaya Ubah Nama
Samsul mengatakan, pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :
1. Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp5.500.
2. Pelanggan S-2 (di atas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp16.500,-
3. Golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp27.500,-
4. Golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2, dikenakan biaya Rp150.000,-.
5. Golongan C dan T, tarif balik namanya Rp150.00.
*****
Editor : YB Trisna