Home Kepulauan Riau Siapa Bilang Ganti Nama Rekening Listrik Susah? 

Siapa Bilang Ganti Nama Rekening Listrik Susah? 

PLN Batam
Petugas bright PLN Batam memberi pelayanan kepada pelanggan. (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Banyak yang mengira kalau ganti nama di rekening atau meteran listrik itu susah. Padahal tidak, caranya sangat mudah.

Hingga saat ini masih banyak pelanggan bright PLN Batam yang meteran atau rekening listriknya, menggunakan nama developer atau pengembang.

artikel perempuan

Hal ini dikarenakan, saat pengajuan penyambungan listrik, rumah masih dalam kondisi kosong dan proses pemasaran oleh developer.

Hal inilah yang menyebabkan nama di rekening listrik tercatat nama developer.

Pelanggan bright PLN Batam mesti segera mengajukan permohonan balik atau ganti nama di rekening atau meteran listrik tersebut.

Baca Juga :

Hal ini untuk legalitas kepemilikan dan memudahkan sejumlah kegiatan yang membutuhkan persyaratan rekening bright PLN Batam.

Cara balik nama ini sangat mudah. Plt Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 sampai 2 jam saja.

“Pastinya semua persyaratan lengkap,” ujarnya.

Konsumen datang ke kantor pelayanan Bright PLN Batam sesuai daerah tempat tinggalnya. Berikut lokasinya:

  • Area Pelayanan Batam Centre
  • Area Pelayanan Nagoya
  • Area Pelayanan Tiban
  • Area Pelayanan Batu Aji
  • Area Pelayanan Pelanggan Prima

Ada pun persyaratan yang dibutuhkan adalah:

Untuk Perorangan:

  • Fotokopi KTP / SIM / Pasport
  • Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
  • Fotokopi Rekening Listrik terakhir
  • Surat Kuasa di atas Materai jika diwakilkan

Untuk Badan Usaha:

  • Mengajukan Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
  • Bukti kepemilikan persil
  • Fotokopi Rekening Listrik terakhir
  • Surat Kuasa di atas materai jika diwakilkan.

Baca Juga :

Rincian Biaya Ubah Nama

Samsul mengatakan, pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :

1. Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp5.500.

2. Pelanggan S-2 (di atas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp16.500,-

3. Golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp27.500,-

4. Golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2, dikenakan biaya Rp150.000,-.

5. Golongan C dan T, tarif balik namanya Rp150.00.

*****

Editor : YB Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.