Home Nusantara Siap-Siap, Tenaga Kesehatan Ikut Vaksin Tahap Kedua

Siap-Siap, Tenaga Kesehatan Ikut Vaksin Tahap Kedua

70
Jubir Covid 19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. F: dok.kppen
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Pemerintah segera melanjutkan program vaksinasi Covid-19 tahap kedua dan ketiga. Diketahui pada tahap pertama program vaksinasi diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dengan target sasaran sebanyak 1.468.764 orang dari total sasaran berjumlah 181.554.464 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut tahap kedua dan ketiga itu diperuntukkan bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik. Pelaksanaannya ditargetkan Kemenkes akan selesai pada Mei 2021.

artikel perempuan

“Nantinya pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait,” jelas Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (15/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Baca juga: 

Dikutip dari website resmi covid 19, disebutkan untuk urutan penerima vaksinasi, pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan. Dan ia kembali menegaskan, bahwa sejauh ini tidak ditemukan kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi Covid-19.

Ia mengatakan, pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman. Vaksin Covid-19 sendiri saat ini sudah mengantongi emergency use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: 

Meski demikian, sebagai bentuk upaya antisipasi adanya KIPI, pemerintah telah membuat skema alur Kegiatan pelaporan dam pelacakan KIPI. Dengan menetapkan kontak person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi bagi para penerima vaksin. Jika terdapat kejadian, fasilitas kesehatan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan untuk yang bersifat ringan hingga sedang.

Baca juga: 

Untuk kejadian yang bersifat serius akan dilaporkan berjenjang keatas kepada instansi kesehatan pada wilayah administratif diatasnya. Serta dilaporkan kepada serta Komite Ahli Indonesia yang terdiri dari pokja, atau lomda atau Komnas PP KIPI.

“Masyarakat juga dapat melihat format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan dan vaksin di lampiran juknis Covid-19,” tambah Wiku.

*****

Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.