Perkara yang menjerat dua kepala daerah tersebut merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga :
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.
Dalam penindakan tersebut, tim KPK menyita uang Rp400 juta dan telah menetapkan 6 orang tersangka.
Yakni Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; Eka Kamaluddin (Swasta/perantara); Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Selain itu ada Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor); Anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman; serta Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.
Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Seret Petinggi PPP
Terkait kasus ini, lembaga antirasuah juga menetapkan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono (PJH).
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (10/11/20).
Baca Juga :
Lili menjelaskan, perkara bermula saat 10 April 2017 di mana Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK TA 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.
Dua orang tersebut diminta membantu kepengurusan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara.Khairuddin selaku bupati menugaskan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, untuk menemui pejabat Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya guna membahas potensi anggaran pada wilayah yang ia pimpin.
“Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” tutur Lili.
*****
Editor : Ali Mhd
Sumber: CNNIndonesia.com