Beranda Urban Nusantara

Setelah Pesta Miras, Pemuda Tulungagung Perkosa Emak-emak

91
0
Pemuda Tulungagung Perkosa Emak-emak
Foto : Istimewa
DPRD Batam

Barakata.id, Tulungagung (Jatim) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan ancaman kekerasan atau perkosaan terhadap perempuan berinisial W (52) warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku berinisial JAS (21) yang beralamatkan di Dusun Bulusari, Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Saat ini kita amankan di Mapolres Tulungagung,” ungkap Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko melalui keterangan resminya, Rabu (17/11/2021).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Menurut Nenny, bermula dari kejadian pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB, saat itu korban sedang tidur sendirian di dalam kamar. Seketika, korban terbangun dari tidurnya setelah dipegang pundak kirinya oleh pelaku.

Baca juga : Ops Tumpas Narkoba, Polres Tulungagung Tangkap 24 Pelaku

Merasa ketakutan, korban berteriak yang akhirnya di bungkam oleh pelaku dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.

“Korban tak terima mendapat perlakuan seperti itu, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tulungagung pada Minggu (14/11/21),” lanjutnya.

Mendapat laporan dan cukup bukti, akhirnya tim Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

“Didepan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku yang saat itu pulang dari pesta miras dengan teman – temannya. Melihat korban tidur terlentang, pelaku timbul keinginan mendatangi korban yang saat itu sedang di rumah sendirian untuk melayani nafsu birahinya,” kata Nenny.

Baca juga : Dijanjikan Menjadi Kepala Puskemas, PNS di Tulungagung Ketipu Rp.50 Juta

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan bantal serta sprei.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP atau pasal 288 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” Pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (jun)