Home Nusantara Sepi Orderan karena Corona, Sopir Ojol Nekat Edarkan Sabu

Sepi Orderan karena Corona, Sopir Ojol Nekat Edarkan Sabu

152
Sopir ojol pengedar sabu
Pelaku yang merupakan sopir ojol, dan barang bukti sabu diamankan Unit 3 tim 9 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (2/4/20). (F: Barakata.id/Redho Fitriyadi)
DPRD Batam

Barakata.id, Surabaya – Wabah virus corona (Covid-19) juga berdampak pada perekonomian warga Kota Surabaya. Salah satunya, para sopir ojek online (ojol) yang merasakan pendapatan mereka terus menurun karena sepi orderan.

Alasan itu pula yang membuat Choirul Huda (33), seorang sopir ojol nekat mencari kerja sampingan. Tapi sayangnya, ia memilih jalan salah yakni mengedarkan narkotika jenis sabu.

artikel perempuan

Kerja sampingan warga Jalan Kupang Krajan 1 Surabaya ini pun tak berjalan mulus. Usahanya mendapatkan uang dari bisnis haram tercium oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya.

Choirul Huda ditangkap oleh Unit 3 tim 9 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (2/4/20) sekira pukul 13.30 WIB. Ia diamankan di Jalan Raya Tanjungsari, Surabaya.

Baca Juga :
Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB

Pria yang tinggal di Jalan Simo Sidomulyo 8, Surabaya ini diringkus setelah polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar.

“Dilaporkan oleh warga yang mengetahui aktivitas jual beli sabu itu,” sebut Iptu Eko Julianto, Kanit Idik 3, Rabu (8/4/2020).

Begitu menerima informasi tersebut, petugas berpakaian preman langsung menindaklanjutinya. Petugas terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas dan keberadaan pelaku diketahui.

Setelah beberapa waktu dikuntit, pelaku yang sudah diketahui identitas dan lokasi keberadaanya, polisi pun menyergapnya.

Baca Juga :
Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Batam, Bawa Sabu 1 Kg

Ketika digeledah, petugas mendapati barang bukti sabu yang diakui milik pelaku. Barang bukti itu di antaranya berupa, 1 bungkus sabu berat 66,8 gram, timbangan elektrik, 1 unit motor, tas cangklong dan HP.

“Kita akan terus kembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait dan pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” kata Iptu Eko.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

*****

Penulis : Redho Fitriyadi (Kontributor Surabaya)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!