

Barakata.id- Dalam sepekan ini Disperindag Batam bakal turun ke 45 pasar. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membentuk tim khusus yang turun langsung ke pasar membawa pengeras suara dan menghampiri pedagang maupun pengunjung yang bandel.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pasar Disperindag Batam Zulkarnain. Dia mengatakan tim yang turun itu menyosialisasikan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Sosialisasi ini akan kita lakukan ke seluruh pasar yang berjumlah 45, dalam waktu seminggu ke depan,” ujarnya.
Baca Juga:
Catat! Denda Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan Rabu
Sebagai permulaan, tim dari Disperindag Batam turun ke Pasar Cipta Puri di Sekupang, Minggu (6/9/20). Di sana tim membagikan salinan Perwako tersebut kepada pengelola pasar dan pedagang. Selain mengajak pengelola pasar, pedagang dan pembeli yang datang untuk menerapkan protokol kesehatan, tim ini juga melarang pembeli berlama-lama di pasar.
“Tidak usah berlama-lama di pasar. Segera kembali ke rumah dan mandi jika sudah selesai berbelanja,” kata Zulkarnain.
Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya mengedukasi masyarakat supaya memahami isi perwako. Termasuk diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak dan mengetahui sanksi-sanksi nya apabila melanggar.
Baca Juga:
Sudah Sah! Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Didenda
“Sekarang masih diberi kelonggaran, karena masih masa sosialisasi. Sanksi akan diterapkan mulai 9 September mendatang. Tapi warga tetap harus disiplin dan patuh agar rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus,” ujarnya.
Menurut dia, jika pengelola pasar disiplin menerapkan protokol kesehaan, tentu pedagang dan pembeli akan mengikuti. Apalagi jika pedagang yang membandel dikenakan sanksi. Meski demikian, sanksi disebutnya sebagai jalan terakhir apabila protokol kesehatan masih juga tak dipatuhi.
“Harapannya masyarakat lebih mengerti dan mengikuti anjuran pemerintah. Karena kan demi kepentingan sendiri, keluarga dan kepentingan bersama,” kata dia.
****
Editor: Asrul R