Ranai – Event Yacht Rally Sail to Natuna 2019 yang digelar, di Teluk Selabang, Desa Tanjung Selabang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) diikuti 24 kapal peserta dari berbagai negara. Dari jumlah itu, separuh peserta sudah melanggar aturan.
Demikian disampaikan Komandan Lanal (Danlanal) Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, Jumat (14/6/19). Menurutnya, sebagian peserta Yacht Rally Sail to Natuna 2019, terutama kapal asing, tidak menaati peraturan tentang kewajiban menyalakan Automatic Identification System (AIS).
Harry mengatakan, setelah dilaksanakan pemeriksaan jumlah seluruh yacht yang ada dan hadir dalam rangka Yacht Sail to Natuna 2019, dari 24 kapal, yang telah melaporkan kepada panitia pelaksana sampai dengan Kamis (13/6) hanya 18 kapal.
Dan dari jumlah peserta itu, hanya 11 kapal yang menyalakan AIS. Itu terlihat dari pantauan Puskodal Lanal Ranai dan dari radar KAL Sengiap.
Menurut Harry, temuan itu berdasarkan kegiatan patroli terbatas dalam rangka pengecekan dan pengamanan kapal yacht yang mengikuti event pariwisata skala internasional tersebut.
“Adapun tujuan pengecekan tersebut dalam rangka memastikan jumlah peserta Yacht Rally to Natuna 2019 yang berada di perairan Natuna, sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pendataan baik data kapal maupun data krukapal yacht tersebut,” kata Danlanal Ranai, dalam siaran pers, Jumat (14/6/19).
Baca Juga : Gunung Ranai Natuna, Penunjuk Arah Para Pelaut
Harry mengatakan, berdasarkan peraturan Internasional Pelayaran SOLAS / Safety Of Live At Sea (Keselamatan Hidup di Laut), tujuan penggunaan AIS adalah untuk meningkatkan keselamatan kehidupan di laut, keamanan dan efisiensi navigasi, serta perlindungan lingkungan laut.
Peraturan SOLAS V/19 mensyaratkan bahwa pertukaran data AIS dari kapal ke kapal dengan fasilitas negara berbasis pantai. Tujuan AIS adalah untuk membantu mengidentifikasi kapal, membantu dalam pelacakan target, menyederhanakan pertukaran informasi dan memberikan informasi tambahan untuk membantu keamanan dan keselamatan pelayaran.
“Secara umum, data yang diterima melalui AIS akan meningkatkan kualitas informasi yang tersedia di stasiun pengawas pantai ataupun di atas kapal,” ujar Harry.
Ia menegaskan, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Departemen Perhubungan juga telah mengeluarkan peraturan sehubungan dengan AIS, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Di dalam Pasal 3 di peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS.
Bagi kapal melanggar, sanksinya disebutkan di Pasal 10 yang berbunyi: “kapal asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya”.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 Tahun 2019 efektif akan berlaku pada akhir bulan Agustus 2019.
Kapal hilang kontak
Harry mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 sekira pukul 09.30 WIB, Ditpolairud menerima informasi tentang adanya kapal yacht dari Nongsa Point Marina Batam menuju Anambas yang hilang kontak.
Kapal tersebut bernama MY KRIBIEN II GT 85 berbendera Malaysia dengan agen PT Pelayaran Citranstirta Tatasarana. Pemilik kapal adalah Sea Passage PTE LTD. Adapun data awak kapal MY KRIBIEN II yakni, Mark Weston Chamberlin berkewarganegaraan Amerika Serikat sebagai nakhoda, serta Muhamad Nor (WNI) dan Haroanto. (WNI) sebagai awak kapal.
MY KRIBIEN II kemudian berhasil ditemukan dan posisinya di Pulau Air Abu ( Kiabu ) menuju Pulau Tarempa di Siantan, pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga : Pulau Subi Natuna, Saksi Kekalahan Jepang di Perang Dunia
Menurut Harry, kejadian tersebut menunjukkan betapa pentingnya menghidupkan AIS bagi setiap kapal agar petugas yang berwenang dalam hal ini TNI AL, Basarnas dan stakeholder maritim lainnya lebih mudah dalam membantu pencarian dan pertolongan di laut.
Harry berharap pihak penyelenggara Rally Yacht to Natuna 2019 dapat memberikan informasi dan penekanan kepada para peserta agar mereka mematuhi segala aturan yang berlaku di wilayah NKRI, termasuk menghidupkan AIS serta aturan pelayaran, kepelabuhanan, keimigrasian dan karantina.
“Ke depannya, kami berharap pihak pelaksana Rally Yacht di perairan Kepri berkoordinasi yang lebih baik dengan pihak berwenang dalam hal ini pihak Imigrasi, Syahbandar, Karantina, TNI AL dan Kepolisian di Natuna,” kata Harry.
*****