Barakata.id, Katingan- Jajaran Sat Reskrim Polres Katingan membekuk seorang pria berinisial A, 46 tahun, kuat dugaan merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.
Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah membenarkan informasi penangkapan terhadap warga Katingan Hilir, Katingan, Kalimantan Tengah itu.
“Iya, A telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial B (16) berkali-kali,” ungkap AKBP Andri Siswan Ansyah, dikutip dari Sindonews.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga:
- Pemuda di Batam Rudapaksa Gadis Belia di Hotel
- Janda Muda Tewas Usai Wikwik dengan Pemuda, Tubuh Kejang Mulut Berbusa
- Pulang Ngaji, Bocah 4 Tahun di Batam Diwikwik Pria Mabuk
Kaplres Katingan mengatakan, perbuatan ayah bejat terhadap anak kandungnya itu, dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan mengikuti hawa nafsu setan dilakukan A terhadap darah dagingnya itu, terakhir pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu barak.
“Setelah korban ditestpack kehamilan, ternyata saat ini korban sudah hamil 6 bulan,” kata AKBP Andri Siswan Ansyah.
Kendati demikian, lanjut Kapolres, pelaku tetap melakukan perbuatan bejat terhadap sang anak kandungnya.
Baca juga:
- Wikwik di Ruang Karaoke, 2 Wanita dan 2 Pria Diamankan Polisi
- Rudapaksa ABG, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara
- Gadis SMP di Tangerang Dirudapaksa 8 Pria, 6 Ditangkap 2 Buron
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
****
Editor: Ali Mhd