
Batam – Hingga hari terakhir batas penyerahan Laporan Dana Kampanye, Kamis (2/5/19), semua partai politik (parpol) di Kota Batam telah menyerahkannya ke KPU Batam. Laporan itu selanjutnya diserahkan ke kantor Akuntan Publik di Kota Tanjungpinang untuk diaudit.
“Sudah semua. Semua parpol menyerahkan tepat waktu,” kata anggota KPU Batam Muliadi di kantornya, Sekupang, Batam.
Muliadi mengatakan, laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye parpol sangat penting dalam pemilu. Jika parpol terlambat atau tidak menyerahkannya maka calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak akan dapat ditetapkan menjadi calon terpilih.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 338 ayat (3) dan (4).
Jangan Sekadar Syarat Administrasi
Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz berharap Laporan Dana Kampanye dari parpol tidak hanya sebagai syarat administrasi pemilu.
Menurut Donal, praktik pendanaan kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran bisa jadi memiliki hubungan koruptif antara penyumbang dan parpol dengan modus memanipulasi dana kampanye.
Donal mengatakan, manipulasi merupakan jenis tindak pidana yang banyak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak terkecuali parpol atau kandidat menerima donasi dari sumber-sumber yang dilarang oleh aturan, seperti sumbangan melebihi batas maksimal, bersumber dari hasil korupsi atau kejahatan, dan penyumbang tidak jelas.
“Manipulasi juga terjadi dengan modus dana kampanye yang ditanggung oleh pemodal. Kasus ini banyak terjadi di daerah yang kaya sumber daya alam,” ujarnya dikutip dari Kompas.
*****