
Barakata.id, Batam- Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Peraihan ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut.
Opini WTP atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2020 ini diterima langsung oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar yang menyerahkan langsung di Balairung Sari BP Batam, Kamis (1/7/21).
Baca Juga:
- Dukung Dunia Industri, RSBP Batam Sediakan Trauma Center
- Rakor Program BBK, BP Batam Paparkan Usulan Proyek Unggulan
Sejak tahun 2016 hingga tahun 2020, BP Batam menerima penghargaan Opini WTP berturut-turut. Perolehan Opini WTP ini menurut Rudi tak lepas dari bantuan dan bimbingan BPK RI. Sehingga BP Batam dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangan dengan tepat.
“Dan yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK RI akan kami tindaklanjuti untuk diselesaikan dengan baik,” kata Rudi.
Menurut dia, hal itu akan menjadi perhatian pihaknya sebagai bentuk komitmen pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2021.
Sementara itu, Bahrullah mengatakan, penyerahan laporan keuangan ini menjadi salah satu bentuk atensi BPK RI kepada BP Batam.
“Fungsinya semakin meningkat setelah terbitnay PP 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,” ujarnya.
Menurut dia, hal ini juga menjadi sarana silaturahmi dan sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan BP Batam.
“Berkat kerjasama, sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, laporan ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu,” ujar Bahrullah.
Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK RI berkewajiban untuk memeriksa keuangan atas laporan pemerintah pusat dan laporan keuangan Kementerian dan Lembaga.
Baca Juga:
- BP Batam Kucurkan Rp9 M untuk Mempercantik Taman Rusa
- Maaf, Lahan di Batam Terbatas, BP Batam Perketat Permohonan Alokasi Lahan Baru
Selain itu, pemeriksaan keuangan juga bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Selain menguji dan menilai kewajaran pada laporan keuangan, kami juga menilai aspek kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan.
Meski mendapat Opini WTP, namun ada beberapa permasalahan yang perlu jadi perhatian. Antara lain, pengelolaan lahan, pengendalian kerja sama dengan pihak ketiga, optimalisasi pemungutan PNBP dan kepatuhan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal.
Bahrullah mengimbau BP Batam yang telah menyerahkan LHP-nya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan diterima dan diharapkan dapat melaksanakan minimal 80 persen rekomendasi yang diberikan BPK RI.
***
Editor: Asrul R