Barakata.id, Tanjungpinang – Sejumlah sekolah tingkat SMA dan sederajat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan permohonan untuk melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka di dalam kelas. Namun, sampai sekarang belum ada sekolah yang mendapatkan izin.
“Kami sudah menerima usulan itu (sekolah tatap muka). Jumlahnya cukup banyak. Kebanyakan dari daerah zona hijau (Covid-19),” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Muhammad Dali di Tanjungpinang baru-baru ini.
Dia menegaskan hingga kini belum ada SMA sederajat yang diberi izin.
“Tapi dari laporan yang kami terima dari tim, ada beberapa sekolah yang dianggap memenuhi syarat,” kata dia.
Baca Juga :
- Tanjungpinang Tunda Belajar Tatap Muka di Sekolah
- Batam Zona Merah Lagi, Bagaimana Nasib Belajar Tatap Muka di Sekolah?
Dali mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah (SMA/SMK) yang bakal diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka di kelas.
“Memang harus diverifikasi untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk melakukan proses belajar di sekolah atau tidak,” kata dia.
Dali menerangkan, Disdik Kepri telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.
Edaran dimaksud Surat bernomor B/421/441/DISDIK/2020, berisi penjelasan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning bermaksud melaksanakan pembelajaran tatap muka, diwajibkan melaksanakan Pemeriksaan Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan (PDPKSP).
Sekolah yang mengajukan usulan diwajibkan mengisi PDPKSP di laman DAPODIK untuk memperoleh izin dari Pemprov Kepri melalui Disdik.
“Tujuannya sebagai syarat kesiapan sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan selama pembelajaran berlangsung,” ujar Dali.
Baca Juga :
- Pemerintah Pusat Kaji Pembukaan Sekolah di Zona Kuning
- Siswa di Batam Masih Belajar dari Rumah, Orangtua Pusing
PDPKSP berisi kesiapan sekolah dalam melaksanakan kesiapan pembelajaran tatap muka, mulai tempat cuci tangan dan aturan jam masuk siswa.
Sekolah harus bisa menjamin tidak terjadi kerumunan, menerapkan jaga jarak, dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-1919 lainnya.
“Sepanjang sudah memenuhi syarat sebagai kewajiban dalam daftar isian, maka sekolah yang mengusulkan sudah dibolehkan untuk belajar tatap muka,” tegasnya.
*****
Editor : Ali Mhd