
Barakata.id, Batam- FD, pelaku diduga menyebarkan konten asusila dibekuk Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di salah satu warung di Jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu, 27 Januari 2021.
Kasus tersebut berawal pada 2017 lalu. Antara tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara. Seiring berjalannya waktu, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Adegan panas yang penuh dengan gelora cinta itu pun direkam oleh tersangka. Rekaman itu bisa juga sebagai dokumentasi bagi pelaku, atau bahkan dijadikan senjata ampuh bagi FD, manakala sang pujaan hatinya itu suatu saat akan berpaling dari dirinya.
Baca juga:
Lalu, kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk bekerja di salah satu perusahaan di Pulau Bintan. Lalu tersangka pun berencana menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban.
“Alasan korban, karena di daerah Kepri masih Pandemi Covid –19. Atas alasan itu, tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban. Tersangka merasa sakit hati. Lalu pada 22 Desember 2020 tersangka mengirimkan foto dan video sedang melakukan hubungan seksual itu kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri pada jumpa pers, Selasa (2/2/2021).
Tujuan tersangka melakukan hal tersebut, lanjut Wadir Reskrimsus, agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021.
“Selanjutnya tim Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka di salah satu warung di Jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021,”tambah AKBP Nugroho.
Baca juga:
Barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1 Unit Handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban diantaranya 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail.
Tersangka di kenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,.
Baca juga:
Jumpa pers tersebut selain Wadir Reskrimsus, juga dihadiri Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy S.Ik., MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.
******
Editor: Ali Mhd