
Barakata.id, Tulungagung (Jatim) – Kasus peredaran narkoba seakan tak berhenti, bahkan menyasar generasi muda. Jika hal ini dibiarkan, maka masa depan generasi muda masa depan bangsa akan terancam. Inilah yang memacu jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar melakukan operasi penumpasan peredaran barang haram itu, seperti yang dilakukan pada 10 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan di Desa Pojok Kecamatan Ngantru ini, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu inisial ME alias P, laki-laki umur 20 tahun lulusan SD yang bekerja sebagai karyawan sebuah cafe di Ringinrejo Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan di Desa Pojok Kecamatan Ngantru ini, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu inisial ME alias P, laki-laki umur 20 tahun lulusan SD yang bekerja sebagai karyawan sebuah cafe di Ringinrejo Kabupaten Kediri.
“Pelaku ini kesehariannya berprofesi sebagai pelayan cafe. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung karena terlibat tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,98 gram,” ungkap Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (11/6/2022).
Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan sabu yang kemudian oleh petugas dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi.
BACA JUGA : Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Ringkus Pengedar Upal
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan anggota akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita 2 (dua) pocket berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- hasil penjualan sabu.
“Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan sabu.
BACA JUGA : Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Sindikat Pencurian Besi
“Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” sambung Anshori.
Lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua, khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang namanya narkoba atau psikotropika karena itu hanya akan merusak masa depan penggunanya,” pungkas Anshori.(jun)