Beranda Urban Nusantara

Satpol PP Kota Blitar Gunakan DBHCHT Untuk Sosialisasi dan Bantuan Sembako

31
0
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Masih dalam rangka mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai, Satpol PP Kota Blitar menggelar sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturannya dengan sasaran para pedagang asongan dan PKL, bertempat di Aula Kantor Satpol PP Kota Blitar, Selasa (23/11/2021).

Peserta sosialisasi di hari ke dua ini tetap para pedagang asongan dan PKL dengan jumlah yang sama yakni 150 orang, hanya saja berbeda wilayah dari sosialisasi pada hari pertama yang diadakan di Aula Kelurahan Kepanjen Lor, Senin (22/11/2021) kemarin.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono menjelaskan, sosialisasi hari ke dua ini merupakan tindak lanjut kegiatan sebelumnya dimana sasarannya tetap sama tetapi berbeda wilayah dengan narasumber yang sama yaitu dari Kantor Bea Cukai Blitar.

Baca juga : DBHCHT 2021 di Satpol PP Kota Blitar Untuk Gakum dan Bantuan Sembako

“Kalau yang pertama kemarin, pesertanya pedagang dan PKL di wilayah Kepanjen Kidul, sedangkan hari ini yang di Sananwetan dan Sukorejo dengan materi yang sama yaitu tentang perundang-undangan cukai,” lanjutnya.

Yudha berharap, dengan sosialisasi ini, para pedagang memahami aturan soal cukai dan larangan mengedarkan rokok polos (ilegal).

Lanjutnya, selain memberikan pemahaman tentang cukai, Satpol PP Kota Blitar juga punya misi sosial yaitu dengan memberikan bantuan sembako kepada 300 peserta sosialisasi (pedagang) dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi akibat pandemi.

Baca juga : Gelar Sosialisasi Cukai, Walikota Blitar : Pembangunan Daerah, Salah Satunya dari Dukungan Alokasi DBHCHT

“Semoga bantuan sembako yang kami berikan ini dapat meringankan beban para pedagang karena sedikit banyak mereka pasti terdampak pandemi Covid-19,” pungkas Yudha Budiono. (adv/jun).