Barakata.id, Pontianak- Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar memperketat pemeriksaan di pintu kedatangan Bandara Supadio Pontianak. Penumpang wajib menunjukkan surat PCR dan rapid antigen.
“Kalau penumpang hanya menunjukkan PCR dan tidak ada rapid antigen, maka maskapai akan dilarang terbang membawa penumpang ke Pontianak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, Sabtu (26/12/2020).
Baca juga:
Hal ini, kata Horisson, berdasarkan Surat Edaran dikeluarkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dengan nomor 3596 tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut Gubernur Kalbar mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar dengan sungguh-sungguh, tertib dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan, selama libur hari raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru.
Lalu Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 566/BPBD/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non- alam penyebaran Covid-19 di Kalbar. Selain itu, peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga:
“Penumpang yang datang akan kami tes usap secara acak, selama masa tunggu hasil akan kami isolasi di tempat isolasi yang disediakan oleh pemerintah, biaya isolasi dan biaya tes usap itu ditanggung penumpang,” kata Horisson.
Horison mengatakan, berdasarkan SE tersebut, apabila penumpang tidak diperiksa saat akan berangkat, maka maskapai pasti akan kena sanksi.
“Tinggal pilih, tetap terbangkan penumpang yang tidak bawa surat negatif PCR, lalu kena sanksi tidak boleh terbang, atau hanya menerbangkan penumpang yang ada surat PCR negatif,” tambah Harisson.
Sementara itu, Plt OIC Bandara Supadio Pontianak, Didi Herdiansyah mengatakan terkait Sura Edaran Gubernur Kalbar tersebut, puluhan maskapai penerbangan yang ada di Bandara Supadio menunda bahkan membatalkan penerbangan.
Baca juga:
Akibatnya, kata Didi, dari 80 penerbangan yang ada, hanya 38 penerbangan beroperasi baik yang datang maupun yang berangkat. Selebihnya terpaksa melakukan penundaan bahkan ada yang membatalkan penerbangan.
Didi menjelaskan, akibat banyaknya penundaan dan pembatalan yang dilakukan oleh pihak maskapai, secara otomatis mengakibatkan penurunan penumpang yang terjadi sebanyak 67,8 persen.
*****
Editor: Ali Mhd