Beranda Urban Nusantara

Satgas Covid-19 Blitar: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Warga Suspek Corona

119
0
Satgas Covid-19 Blitar
Endro Pramono, SKMPH, Kasi Surveilans dan Imunisai, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. (foto: achmad/barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar –  Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak warga yang memiliki penyakit dengan ciri-ciri seperti pengidap Covid-19. Masyarakat pun diimbau tidak takut memeriksakan dirinya ke rumah sakit yang ditunjuk sebagai RS Rujukan Covid-19.

Kasi Surveilans dan Imunisai, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Endro Pramono mengatakan, jika ada masyarakat yang mengidap ciri-ciri sebagi orang terpapar virus corona, baik orang yang kontak erat maupun sedang memiliki gejala, memang sebaiknya segera memeriksakan diri ke rumah sakit agar cepat ditangani secara medis.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Endro Pramono mengatakan, masing-masing orang memiliki respons yang berbeda terhadap Covid-19. Sebagian besar orang yang terpapar virus ini akan mengalami gejala ringan dan sedang.

Selanjutnya, untuk gejala yang paling umum, demam, batuk kering, kelelahan. Kemudian, gejala yang sedikit tidak umum, rasa tidak nyaman dan nyeri, nyeri tenggorokan, diare
konjungtivitis (mata merah), sakit kepala, hilangnya indera perasa atau penciuman, ruam pada kulit.

Baca Juga :

Lebih lanjut ia mengatakan, kalau gejala yang serius/berat; kesulitan bernapas atau sesak napas, nyeri dada atau rasa tertekan pada dada, hilangnya kemampuan bergerak dan berbicara.

“Untuk itu, segera cari bantuan medis jika Anda mengalami gejala serius. Selalu hubungi dokter atau fasilitas kesehatan (Faskes) yang ingin dituju sebelum mengunjunginya. Orang dengan gejala ringan yang dinyatakan sehat harus melakukan perawatan mandiri di rumah atau isolasi yang telah disediakan oleh pemerintah,” kata Endro saat ditemui di kantornya, Senin (31/5/21).

“Biasanya, rata-rata gejala akan muncul 5–6 hari setelah seseorang pertama kali terinfeksi virus ini, akan tetapi bisa juga 14 hari setelah terinfeksi,” sambung Endro.

Untuk pencegahan penyebaran virus tersebut, Endro berharap masyarakat rajin mencuci tangan secara rutin. Gunakan sabun dan air, atau cairan pembersih tangan berbahan alkohol.

Selalu jaga jarak aman dengan orang yang batuk atau bersin. Kenakan masker jika pembatasan fisik tidak dimungkinkan.

“Jangan sentuh mata, hidung, atau mulut. Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung Anda dengan lengan atau tisu. Jangan keluar rumah jika merasa tidak enak badan. Jika demam, batuk, atau kesulitan bernapas, segera cari bantuan medis,” tuturnya.

Bagaimana cara penanganan pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, menurut Endro, segera isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

“Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi. Dan untuk isolasi di Kabupaten Blitar telah kita siapkan di ruang Lembaga Education Center (LEC) yang ada di Jalan Sawahan Desa Pojok, Kecamatan Garum,” paparnya.

Sedangkan untuk orang yang terkonfirmasi berat, Satgas Covid-19 Blitar menyarankan untuk segera ke RS rujukan Covid-19 baik swasta maupun milik pemerintah. “Dan itu tidak membedakan-bedakan kependudukan,” tandasnya.

Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di RS atau RS rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan tes swab lagi, jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Dalam pelayanan pasien positif Covid-19 ada layanan alih rawat non isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

“Sedangkan pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien,” jelas Endro.

”Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien,” sambungnya.

Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut;

a. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.

b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit COVID-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.

DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan. Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala COVID-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Satgas Covid-19 Blitar berpesan, masyarakat jangan takut-takut untuk memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit lebih awal, maupun puskesmas terdekat.

“Kita tidak ada alasan untuk menolak orang yang suspek Covid-19. Masyarakat juga tidak perlu takut kalau ada istilah di Covid kan. Karena tidak seperti itu. Bagi orang yang terkonfirmasi positif, semua biaya di tanggung negara/pemerintah,” pungkasnya.

*****

Reporter : Achmad Zunaidi