Home Kepulauan Riau Sasar Kafe, Disbudpar Ingatkan Sanksi Protokol Kesehatan

Sasar Kafe, Disbudpar Ingatkan Sanksi Protokol Kesehatan

93
Disbudpar Ingatkan Protokol Kesehatan
Disbudpar Batam menyasar kafe-kafe untuk menyosialisasikan protokol kesehatan. (F: Humas Pemko Batam)
DPRD Batam

Barakata.id- Disbudpar Batam menyasar kafe-kafe untuk ingatkan protokol kesehatan. Baik kepada pemilik maupun kepada pelanggan kafe.

Sesuai Perwako 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi.

artikel perempuan

“Aturannya sudah ada dan berlaku mulai besok (9/9/20),” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, Selasa (8/9/20) malam usai sosialisasi di salah satu kafe di Batam Kota.

Baca Juga:
Catat! Denda Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan Rabu

Ardi mengatakan, pihaknya tak ingin pelanggan dan pemilik kafe terkena sanksi. Aturan itu sendiri dibuat semata-mata untuk menyelamatkan semua warga di tengah pandemi Covid-19.

“Sanksi dibuat agar warga patuh,” ujarnya.

Di sejumlah tempat masih banyak warga yang abai, tak mematuhi protokol kesehatan. Maka setelah beberapa hari disosialisasikan, penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.

Ardi menyebut, menerapkan protokol kesehatan sebenarnya tidak sulit. Cukup pakai masker dengan benar, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Bagi pemilik usaha menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah menjelaskan, Perwako yang sudah diteken Selasa (1/9/20) itu mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan. Semua itu, kata Azril, bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.

Akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari denda Rp250 ribu hingga kerja sosial selama dua jam bagi pelanggar perorangan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penangung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan diberi sanksi dengan banyak tingkatan.

Baca Juga:
Sudah Sah! Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Didenda

Pelanggaran pertama akan diberi peringatan lisan atau tertulis. Pelanggaran kedua penghentian operasional usaha selama tiga hari atau denda Rp500 ribu-Rp2 juta.

“Pelanggaran ketiga dikenakan sanksi penghentian operasional usaha selama tujuh hari atau denda Rp1 juta hingga Rp4 juta,” kata Azril.

Sementara itu untuk pelanggaran keempat, pemerintah akan memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

****

Editor: Asrul R

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.