
Barakata.id, Jakarta – Peringatan bagi PNS yang menggunakan media sosial (medsos). Sanksi cukup berat sudah menanti jika kedapatan ‘menyerang” pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin menegaskan, para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh membuat gaduh dengan menyerang pemerintah.
PNS hanya boleh memberikan saran, itu pun bukan di ruang publik.
Baca Juga : PNS Batam Diingatkan Agar Tidak Nyinyir di Medsos
Sebenarnya, kata Syarifuddin, bukan hanya serangan ke pemerintah yang tidak diperbolehkan. PNS juga dilarang menyebar ujaran kebencian atau hate speech.
“UU-nya begitu. Di role-nya saja. Bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya,” kata Syafruddin dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (17/10/19).
Ia mengatakan, abdi negara perlu bijak dalam menggunakan medsos jika tidak ingin merasakan sederet hukuman tegas jika dengan sengaja menyebar ujaran kebencian lewat media sosial pribadinya secara terang-terangan.
Lantas, apa saja sanksi yang menanti bagi para ASN yang melakukan ujaran kebencian?
“Ada hukuman disiplin ringan, sedang, berat, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hukuman disiplin bagi PNS memang diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun hukuman disiplin yang diberikan pun dibagi antara tingkat dan jenis hukuman. Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman disiplin berat.
Baca Juga : Mau Daftar CPNS? Ini Syarat dan Daftar Gaji yang Perlu Diketahui
Jenis hukuman disiplin ringan, seperti tertulis dalam beleid aturan tersebut, berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara hukuman disiplin sedang, berbentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Adapun bagi hukuman disiplin berat, berbentuk penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pembebasan jabatan.
*****