Beranda Kepulauan Riau Bintan

Sadis! Pria di Bintan Tebas Leher Janda Dua Anak Hingga Tewas

103
0
Ilustrasi. Janda dua anak di Bintan, Kepulauan Riau tewas dibunuh sang pacar, Rabu (4/8/2021) malam. F: Barakata.id
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Jajaran Sat Reskrim Polres Bintan berhasil membekuk pelaku pembunuhan di perkebunan Sawit Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, penangkapan Bernard Nabu (40), setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang janda dua anak bernama Siti Soliha terjadi di depan rumah kontrakan pada Rabu (4/8/2021) malam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Laporkan yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Hanya butuh beberapa jam melakukan pencarian. Akhirnya tersangka berhasil kita bekuk dan digelandang ke Mako Polres Bintan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,”ungkap AKBP Bambang.

Baca juga:

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kapolres, korban merupakan pacar dari si pelaku sendiri. Korban seorang janda dan pelaku pun menyandang status duda. Informasinya, keduanya sudah berencana menikah tahun depan.

Namun rencana mulia itupun sirnah begitu saja, lantaran korban telah tewas ditangan sang pacarnya sendiri dengan cara tragis.

“Mereka berdua baru kenal sebulan lebih melalui media sosial (medsos). Korban sebelumnya tinggal di Batam. Lalu diajak tersangka untuk tinggal serumah di Bintan,” jelas AKBP Bambang, Kamis (5/7/2021).

Baca juga:

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat membacok korban karena sakit hati lantaran merasa tidak dihargai. Korban diketahui tidak segera mengangkat panggilan teleponnya.

Setelah beberapa kali dihubungi oleh tersangka, korban akhirnya mengangkat telepon, namun justru diletakkan di speaker. Akhirnya, tersangka kesal dan emosi hingga berniat menghabisi nyawa kekasihnya.

“Jadi tersangka menunggu korban di rumah kontrakannya. Sambil menunggu tersangka mengambil sebilah parang dari pondok dan duduk kembali di depan rumah kontrakannya,” kata Bambang.

Baca juga:

Saat korban tiba di lokasi, tersangka tanpa basa-basi langsung membacok kepala dan leher korban hingga daun telinga korban sebelah kiri putus. Korban yang bersimpah darah kemudian tewas di TKP.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka langsung membuang parang tersebut ke belakang rumah dan melarikan diri ke Perkebunan Kelapa Sawit, di Desa Malang Rapat.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan berupa sebilah parang sepanjang 70 sentimeter. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga:

“Untuk jenazah korban akan dimakamkan di TPU Gunung Kijang oleh pihak keluarga,” ujarnya.

*****

Editor: Ali Mhd