Home Nusantara RUU Mikol: FPI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Cambuk

RUU Mikol: FPI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Cambuk

381
RUU Mikol
Ilustrasi. Pemerintah dan DPR RI sedang membahas RUU Mikol.
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI sedang membahas RUU Mikol (Rancangan Undang-Undang Minuman Berlakohol). Merespon RUU itu, Front Pembela Islam (FPI) meminta pemerintah menerapkan hukuman cambuk bagi para pelanggar aturan tersebut.

Dalam pernyataan resminya, FPI meminta agar pemerintah memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar yang mengonsumsi mikol atau minuman keras (miras). Hukuman ini dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi orang-orang yang suka mengonsumsi mikol atau miras.

artikel perempuan

“FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU agar memberikan efek jera kepada pemakainya,” tulis pernyataan sikap FPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman yang dikutip Sabtu (14/11/20).

Organisasi yang dikomandoi Rizieq Shihab itu juga menegaskan bahwa mereka menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi mikol atau miras dalam bentuk apapun baik itu undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Permen, maupun Peraturan Daerah (Perda).

“FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Permen, maupun Perda,” bunyi pernyataan tertulis FPI.

Baca Juga :

FPI juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, DPR RI berencana membahas RUU Larangan Mikol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

Jika disahkan menjadi undang-undang, dalam draf RUU Mikol itu disebutkan bahwa ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.

Adapun mikol yang dilarang dalam RUU tersebut diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya yaitu;

1. Golongan A yakni miko dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen.
2. Golongan B yakni mikol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 sampai 20 persen.
3. Mikol golongan C yakni mikol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 sampai 55 persen.

Selain berdasarkan golongan dan kadarnya, dalam RUU itu disebutkan pula pelarangan untuk mikol tradisional dan mikol campuran atau racikan.

Satu di antara pasal dalam RUU Mikol tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak mikol ataupun miras.

Pelaku pariwisata di Bali tolak RUU Mikol

Sementara itu, pelaku pariwisata di Bali menolak RUU Mikol yang bakal dibahas DPR RI. Alasan mereka, selain memberatkan insan pariwisata juga akan berdampak terhadap banyak pihak.

Baca Juga :

Ketua Indonesia Food & Beverages Executive Association Bali, Ketut Darmayasa mengatakan, salah satu yang bakal terdampak berat adalah perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali yang sedang semangatnya melestarikan mikol hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali.

“Kalau RUU Mikol ini disahkan, para perajin minuman khas Bali akan lesu kembali di tengah bergairahnya mengolah minuman tradisi khas Bali. Selain itu, dampak lainnya wisatawan yang suka minum tidak akan datang lagi ke Bali. Pemerintah juga nanti yang akan rugi,” katanya, seperti dilansir dari Inews.com, Sabtu (14/11/20).

Ketut Darmayasa berharap, pembahasan RUU Mikol tidak dilanjutkan karena akan berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat.

“Kami berharap para anggota DPR ini lebih memperhatikan kepentingan secara umum,” katanya.

*****

Editor : YB Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!