

Barakata.id, Batam- Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran berisi panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.
Beberapa waktu terakhir, angka positif Covid-19 di Batam melonjak. Menyikapi hal itu, Rudi di beberapa kesempatan terus mengajak masyarakat untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan (protkes) dengan ketat.
Hal yang sama juga dilakukan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin Hamid. Keduanya juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan protkes dengan ketat dalam setiap kesempatan.
Baca Juga:
- Rudi: Jangan Lupa Tetap Bermasker Saat Beribadah
- Rumah Ibadah di Batam Diawasi, Jangan Ada Lagi Jamaah Tertular Corona
Untuk memastikan penerapan protkes tim akan kembali turun untuk melakukan penegakan disiplin protkes. Bahkan baru-baru ini Rudi juga meneken surat edaran terbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Batam.
Surat edaran itu isinya antara lain, umat Islam kecuali yang sakit atau alasan syari lainnya wajib menjalankan puasa.
Kemudian sahur dan buka dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Buka puasa bersama boleh tapi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, buka bersama ini juga diminta untuk menghindari kerumunan.
Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan ibadah salat fardu lima waktu, tarawih, witir dan taradus Al Quran hingga iktikaf. Namun tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid tau musala.
Selain itu masjid atau musala juga harus menerapkan protkes ketat, menjaga jarak satu meter antar jemaah, setiap jemaah juga membawa sajadah dan muken masing-masing.
Pengajian, ceramah, tausiyah atau kultum paling lama durasinya hanya boleh 15 menit. Demikian juga peringatan Nuzuluk Quran di masjid atau musala juga diperbolehkan, syaratnya sama yaitu dibatasi maksimal 50 persen kapasitas masjid atau musala.
Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protkes, melakukan disinfektan teratur, menyediakan sarana cuci tangan, mengecek suhu dan mengimbau jemaah menggunakan masker, menjaga jarak aman dan membawa perlengkapan ibadah dari rumah.
Baca Juga:
- Ini Kunci Hadapi Covid-19 di Masa Ramadan ala Ma’ruf Amin
- Semua Kegiatan Keagamaan Saat Ramadan di Batam Boleh
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan. Lalu pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sadaqah serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protkes dan menghindari kerumunan.
Para mubalig diminta menjaga ukhuwah islamiyah, wathaniyah dan bashariyah serta tak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Para mubalig diminta mengimbau jemaah untuk patuh protkes. Para mubalig juga diharapkan berperan memperkuat nilai keimnana, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemashalatan umat dan nila-nilai kebangsaan.
***
Editor: Asrul R