Ruben Onsu Kehilangan Merek Dagang Ayam Geprek Bensu

917
0
Ayam Geprek Bensu
Ruben Onsu harus kehilangan merek dagang ayam Geprek Bensu setelah gugatannya ditolak MA, Kamis (11/6/20). (F: Tribunnews)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ruben Onsu, artis sekaligus pengusaha harus kehilangan merek dagang ayam Geprek Bensu. Ia kalah dalam perebutan merek dagang itu usai gugatannya di ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya,” bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA, Jumat (12/6/20).

“Penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan. Nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono.”

Baca Juga :
Ki Gendeng Pamungkas, Santet Presiden Amerika dan Penjara

Tak hanya ditolak, MA bahkan meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu terkait lukisan dan logo atas nama Ruben Onsu dibatalkan. Menurut MA, merek dagang Geprek Bensu menyerupai usaha tergugat.

Ruben Onsu sendiri mengajukan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu. Selumnya, gugatan terkait kepemilikan merek ini dilayangkan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019.

Langkah ini diambil usai gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kepemilikan merek ditolak majelis hakim. Ruben Onsu mengajukan gugatan tersebut pada 25 September 2018.

Hal itu disebabkan penggunaan nama Bensu untuk merek bisnis ayam miliknya sama dengan merek dagang milik Benny Sujono, namun gugatan itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Baca Juga :
Heboh Anggaran Pengadaan Babi Rp9 Juta/Ekor di Kementan

Kasus yang berkaitan dengan hak merek Geprek Bensu ini pun berlanjut ke tingkat MA yang juga menolak gugatan Ruben Onsu.

Terbaru, MA juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek-merek Geprek Bensu atas nama Ruben Onsu dari Indonesia Daftar Merek.

Hal ini dikarenakan nama yang didaftarkan menyerupai nama atau singkatan badan hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono. MA juga menyatakan penggugat konpensi dan tergugat rekonpensi harus membayar biaya perkara senilai Rp1,91 juta.

*****

Sumber : CNN Indonesia