

Barakata.id, Batam – Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kepri, menjadi salah satu rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan PCR.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dari 742 Laboratorium, salah satunya RS Bhayangkara Polda Kepri menjadi rujukan untuk pemeriksaan PCR,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Ka RS. Bhayangkara Pembina, dr.Rr.Novita Wahyu H,M.M, Minggu (11/7/2021).
Baca juga:
- Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Tanjungpinang Terpakai 91.57 Persen
- Update Masa Berlaku PCR, Swab Antigen dan GeNose untuk Perjalanan Domestik Pulau Bali, Jawa dan Luar Jawa
Kabid Humas mengatakan, kebijakan itu untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan dan mengakui hasil tes PCR dari 742 Laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan termasuk juga Laboratorium RS Bhayangkara Polda Kepri dengan kode C-643 sebagai syarat penerbangan atau perjalanan.
dr.Rr.Novita Wahyu H,M.M menambahkan, data dari hasil pemeriksaan swab PCR atau Antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga:
- Masuk Kepri Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Swab PCR
- RSUD Ngudi Waluyo Bisa Keluarkan Hasil Lab Tes PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat
“Ini berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021 dan Laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR tentunya hasil swab PCR/Antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau Perjalanan,” ungkap dr. Rr. Novita.
****
Editor: Ali Mhd