Home Nusantara Rini, Buronan Kejari Jaksel Ditangkap di Jagakarsa

Rini, Buronan Kejari Jaksel Ditangkap di Jagakarsa

179
Buronan terpidana Rini Yulianthie Fatimah
Buronan terpidana Rini Yulianthie Fatimah ditangkap tim tangkap buron (tabur) di Jagakarsa, Jaksel, Jumat (15/1/2021). F: puspenkum kejagung.
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangkap terpidana korupsi, Rini Yulianthie Fatimah Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021) pukul 09.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak mengatakan, nama Rini Yulianthie Fatimah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

artikel perempuan

“Rini merupakan terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 8 (delapan) unit elevator/lift Tahun Anggaran 2012 di Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia,” ungkap Leo dikutip barakata.id dari laman resmi Kejagung RI.

Atas kasus tersebut, kata Leo, wanita kelahiran Surabaya Jawa Timur 44 tahun ini merugikan negara senilai Rp17.430.534.091. Posisi terpidana di PT Karuniaguna Inti Semesta (KIS) sebagai Direktur. Terpidana bertempat tinggal di Gudang Baru Moh. Kahfi No. 32 RT/RW 001/004 Kel. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017, terpidana Rini Yulianthie Fatimah dijatuhi putusan sebagai berikut:

Pertama, Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kedua, Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200.000.000,- dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp180.000.000,- dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Baca juga:

Leo mengungkapkan, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 12 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” himbau Leo.

*****
Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.