

Barakata.id- Berbekal Facebook, tiga tersangka menjaring calon korbannya untuk diiming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sayangnya mereka diberangkatkan dengan jalan ilegal, sehingga menyalahi aturan perundang-undangan.
Tiga orang tersebut, menjadi tersangka setelah polisi menggerebek penampungan PMI ilegal itu di kawasan Batam Center dan Sagulung.
Baca Juga:
Suami Istri Ditangkap Polisi Gegara Tampung PMI Ilegal
Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan penggerebekan dua tempat itu berawal dari informasi dari masyarakat.
“Sebanyak 12 orang korban PMI Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri,” ujarnya dalam konfrensi pers yang di Polda Kepri, Selasa (3/11/20).
Ruslan mengatakan, pihaknya mendatangi rumah di Perum Cipta Emerald Batam Centre pada 27 Oktober 2020 pukul 16.00. Sampai di sana ternyata benar tempat itu jadi penampungan PMI Ilegal. Polisi menangkan pengurusnya SC. Selain itu polisi juga menemukan 2 orang perempuan calon PMI Ilegal.
Dari lokasi itu, penyelidikan berlanjut, sejam kemudian Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menemukan 10 orang perempuan calon PMI Ilegal lainnya. Mereka ditampung di rumah yang beralamat di Perum Mukakuning Paradise, Sagulung.
“Kami menangkap pengurusnya, FA,” kata Ruslan.
Selain FA dan SC, polisi juga menangkap DW. Ketiganya punya peran masing-masing dalam perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran ilegal.
“FA berperan sebagai pengurus pekerja migran, DW perekrut dan penampung pekerja migran, dan SC sebagai perekrut pekerja migran,” tutur Ruslan.
Para tersangka itu merekrut korban dari berbagai daerah asalnya melalui media sosial Facebook. Mereka mengelola akun “lowongan kerja batam”. Para korban ditawarkan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura dan Dubai.
Para korban diiming-imingi gaji Rp6 juta per bulan. Tujuan aksi para tersangka ini untuk memperoleh keuntungan dan jadi mata pencaharian. Mereka telah melakukan pekerjaan itu selama dua tahun.
Baca Juga:
Jadi Penyalur TKI Ilegal, Koko Edi Ditangkap Polisi
Selain menangkap tersangka dan mengamankan para korban, polisi juga mengantongi barang bukti diantaranya 4 ponsel, 8 lembar surat pernyataan bermaterai, 9 paspor, 1 akta Perseroan Komanditer CV Aura Ria Batam, 5 lembar dokumen perijinan CV Aura Ria Batam, dan 1 dokumen sertifikat EA Trust.
Selain itu juga ada 4 dokumen hasil MCU dan CD RO, 1 dokumen hasil PCR Swab atas nama Risa Rusita yang diterbitkan Klinik Medilab 26 Oktober 2020, 4 lembar surat rapid test serta buku catatan.
“Para tersangka melanggar Pasal 81 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar” ujar Ruslan.
****
Editor: Asrul R