

Barakata.id, Batam – Informasi tentang razia masker oleh tim gabungan TNI dan Polri membuat resah masyarakat di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Poster digital perihal razia masker tersebut beredar luas di media sosial seperti di Facebook, Instagram maupun pesan singkat WhatsApp.
Pelaksanaan razia itu membuat risau lantaran disebutkan bahwa siapa saja yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di tempat-tempat umum akan mendapatkan sanksi. Tidak main-main, sanksi yang diberikan kepada si pelanggar termasuk denda uang sebesar Rp250 ribu.
Namun, informasi razia untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat oleh aparat gabungan itu dipastikan tidak benar alias hoax. Ketidakbenaran informasi tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhart.
“Kita pastikan itu tidak benar atau hoax,” ujar Harry di Batam, Jumat (4/2/22).
BACA JUGA : Mulai Besok Pelanggar dalam Razia Masker Wajib Tes Rapid
Harry menyebutkan pihaknya dan TNI tidak pernah mengeluarkan informasi akan melakukan razia masker di wilayah Kepri.
“Kita tegaskan tidak pernah mengeluarkan Informasi tersebut,” ujarnya.
Harry kepada masyarakat Kepri agar bijak dalam bermedia sosial dan menyaring dan memverifikasi semua informasi yang didapatkan.
“Jadi pengguna media sosial yang kritis, selalu cari kebenaran dari informasi yang didapat dan jangan disebarluaskan jika belum terbukti kebenarannya,” kata dia.

Harry juga mengingatkan kepada masyarakat atau oknum yang sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar. Ia juga menyebutkan penyebar informasi hoax bisa di pidana sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan yang ada.
“Ada pidana yang menanti bagi penyebar informasi hoax,” tegasnya.
BACA JUGA : Siap-Siap, Ada Razia Masker Serentak di Kepri
Berikut isi poster digital hoax yang menyebutkan akan melakukan razia masker di wilayah Indonesia dan Kepri.
“Pengumuman. Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak seluruh Indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel Motor/mobil/ Las dan warung-warung warteg semua. Akan melibatkan semua turun lapangan dari semua lintas sektor kejaksaan, Polisi, POM Dll. Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp250.000,00 tolong diinfokan kepada keluarga, tetangga dan semua jangan sampai kena denda. Demikian atas perhatian diucapkan terima kasih.” (alam)